Selain itu, Anda juga bisa melakukan transaksi gadai barang elektronik dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Nasabah datang membawa barang jaminan.
- Barang ditaksir oleh penaksir.
- Plafon uang pinjaman ditawarkan ke nasabah.
- Uang pinjaman diterima oleh nasabah, tunai atau transfer.
Perlu diingat bahwa selama masa gadai, nasabah wajib membayar biaya administrasi atau bunga sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika dalam waktu yang ditentukan barang tidak ditebus, maka Pegadaian berhak melelang barang tersebut untuk melunasi pinjaman.
Oleh karena itu, penting bagi nasabah untuk mengatur keuangan dengan baik agar tidak kehilangan barang yang telah digadaikan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini