Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasi Humas Polres Bitung Iptu Natip Anggai saat ditemui tribunmanado.co.id di ruangannya, Selasa (18/2/2025).
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 04.00 Wita.
Saat itu, Polsek Aertembaga sedang patroli di Kompleks Ruko Pateten Dua dan melihat AK membuat keributan dengan sajam.
Melihat hal itu, polisi langsung mengamankan pisau jenis tumbaka dari tangan AK.
Namun, AK melarikan diri.
"AK berhasil ditangkap Tim Resmob Polsek Aertembaga pada Minggu kemarin," ucap Kasi.
AK ditangkap di Kompleks Pasar Cita, Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa.
AK sendiri merupakan warga Pateten III, Aertembaga, Kota Bitung.
"AK melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951," tutupnya. (fis)
Baca Berita Lainnya di: Google News
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya