TRIBUNMANADO.CO.ID- Jadwal kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pun berubah selama bulan suci Ramadan.
Bahkan mereka mendapatkan libur juga selama Idul Fitri.
Semua sudah diatur dalam Peraturan Presiden.
Baca juga: Aturan Pemerintah Rencana Penerapan WFA untuk ASN, Memungkinkan Pegawai Bisa Mudik Sembari Bekerja
Selama bulan suci Ramadan total jam kerja ASN berkurang.
Sudah diatur jam kerja, termasuk jam istirahat mereka.
Kini tinggal dilaksanakan aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah, disesuaikan dengan penetapan 1 Ramadhan 1446 H.
Menjelang bulan suci Ramadan 2025, pemerintah Indonesia telah menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadan ini untuk mendukung pelaksanaan ibadah puasa tanpa mengurangi produktivitas kerja.
Penyesuaian ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Total Jam Kerja Mingguan
Selama Ramadan, total jam kerja ASN dikurangi menjadi 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.
Pengurangan ini bertujuan agar ASN dapat menyesuaikan ritme kerja selama berpuasa.
Jam Kerja Harian
Jam masuk kerja ASN selama Ramadan dimulai pukul 08.00 waktu setempat.
Waktu ini lebih lambat dibandingkan jam kerja normal yang biasanya dimulai pukul 07.30 waktu setempat.
Adapun jam pulang kerja menyesuaikan dengan pengurangan total jam kerja per minggu, tergantung kebijakan instansi masing-masing.
Baca tanpa iklan