Instruksi Megawati itu beredar beberapa jam setelah Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditahan KPK, Kamis (20/2/2025).
Hasto akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari pertama.
Hasto disebut dengan sengaja merintangi penyidikan perkara suap Harun Masiku kepada anggota KPU RI Wahyu Setiawan.
Hasto dinilai telah melanggar Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) 8 Januari 2020 lalu, Hasto disebut memerintahkan Nur Hasan untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Atas perbuatan tersebut, Harun tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini. (*)