Bahkan untuk batas usia pensiun PPPK yang menjabat sebagai jabatan fungsional ahli utama ditetapkan maksimal 60 tahun.
Mekanisme perekrutan PPPK
Pengumuman lowongan: Pemerintah akan mengumumkan kebutuhan formasi PPPK sesuai dengan kebutuhan instansi.
Pendaftaran dan seleksi administrasi: Calon PPPK mendaftar melalui portal resmi seperti SSCASN yang dikelola oleh BKN.
Tes kompetensi: Tes dilakukan untuk mengukur kemampuan teknis, manajerial, dan sosial-kultural sesuai jabatan yang dilamar. Beberapa formasi tertentu, seperti guru dan tenaga kesehatan, mungkin memiliki seleksi tambahan.
Penetapan dan perjanjian kerja: Jika lulus, calon PPPK akan mendapatkan surat keputusan pengangkatan dan menandatangani perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu. Perjanjian kerja dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi dan evaluasi kinerja.
Hak dan tunjangan PPPK
PPPK berhak mendapatkan:
- Gaji pokok sesuai dengan Peraturan Pemerintah.
- Tunjangan sesuai dengan jabatan dan lokasi kerja.
- Jaminan kesehatan dan jaminan sosial lainnya.
- Hak cuti dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas.
Keuntungan menjadi PPPK
- Proses seleksi lebih fokus pada pengalaman dan kompetensi.
- Tidak perlu mengikuti tes CPNS yang sangat kompetitif.
- Gaji dan tunjangan setara dengan PNS pada jabatan yang sama.
- Peluang perpanjangan kontrak jika kinerja baik.