TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Sulawesi Utara bakal memangkas anggaran dana transfer dari Pemerintah pusat sekitar Rp 49 Miliar.
Hal ini menyusul terkait instruksi efisiensi anggaran dari program presiden Republik Indonesia Probowo Subianto.
Hal itu tertuang dalam Intruksi Presiden RI nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBD.
Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Joice Pua saat diwawancarai Tribunmanado.co.id di ruang kerjanya, Kelurahan Tounkuramber, Kecamatan Tondano Barat, Tondano, Minahasa, Sulawesi Utara, Senin (17/2/2025), menyebut Pemkab Minahasa sedang mempersiapkan hal tersebut.
"Iya, untuk Kabupaten Minahasa anggaran yang nanti akan dipangkas dari pusat sekitar Rp 49 Miliar," sebut Joice Pua.
Namun, kata Kaban BPKAD untuk rasionalisasi anggaran pihaknya masih menunggu Juknis dari Kemendagri RI.
"Sampai saat ini kami masih menunggu Juknis dari pusat," kata Pua.
Lanjut dia, pos anggaran yang nanti akan dipangkas yakni dari DAU dan DAK, hal itu mencakup DAK Fisik dan Non Fisik.
Tak hanya itu, sejunlah OPD lainnya juga mendapat jatah pemangkasan anggaran.
"Seperti di Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Dinas Pekerjaan Umum, tapi ini kita masih menunggu Juknis dari Pemerintah Pusat," tandas Kaban BPKAD. (Mjr)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>