Kotamobagu Sulawesi Utara

Awal Tahun 2025, Total Ada 864 Pengendara yang Kena Tilang di Kotamobagu Sulawesi Utara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TILANG: Kantor Satlantas Polres Kotamobagu, Jl Paloko Kinalang, Kotabangon, Kotamobagu, Sulawesi Utara. Foto ini diterima Tribun Manado pada Jumat (14/2/2025). Awal tahun 2025, ada ratusan pelanggaran lalu lintas di Kotamobagu.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Satuan Lalu Lintas Polres Kotamobagu, Sulaweis Utara, mencatat ratusan pelanggaran lalu lintas yang terjadi sepanjang Januari 2025.

Dari data diperoleh Tribunmanado.co.id, Jumat (14/2/2025), pelanggaran ini melibatkan kendaraan roda dua dan roda empat dengan berbagai jenis pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

Dari data yang dihimpun, pelanggaran lalu lintas kendaraan roda dua mendominasi dengan total 864 tilang.

Pelanggaran terbanyak terkait penggunaan helm dengan 621 pelanggaran, diikuti oleh pelanggaran kelengkapan kendaraan sebanyak 237.

Selain itu, terdapat dua kasus pelanggaran surat-surat dan empat kasus pelanggaran marka jalan.

Sementara itu, untuk kendaraan roda empat, tercatat 17 tilang.

Pelanggaran muatan ditemukan sebanyak empat pelanggaran, kelengkapan kendaraan enam pelanggaran.

Juga terdapat pelanggaran sabuk keselamatan lima kasus, penggunaan ponsel saat berkendara satu, dan kategori pelanggaran lainnya satu.

Menanggapi tingginya angka pelanggaran lalu lintas, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas demi keselamatan bersama.

Sosialisasi dan razia akan terus dilakukan guna meningkatkan kesadaran pengendara serta menekan angka pelanggaran di wilayah Kotamobagu.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>

 

Berita Terkini