Pilkada 2024

Polemik Pelanggaran TSM Pilkada Kepulauan Talaud, Netralitas ASN Dibahas Intens Dalam Sidang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KUASA HUKUM - Tim Kuasa hukum Welly Titah dan Anisa Bambungan, Calon Bupati Talaud dan Wakil Bupati Talaud. Diketahui polemik pelanggaran TSM Pilkada Kepulauan Talaud ini membuat netralitas ASN dibahas intens dalam sidang.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Digelar di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (13/2/2025), persidangan perkara nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Kepulauan Talaud 2024, memasuki agenda pemeriksaan saksi dan ahli.

Sebelumnya diberitakan kalau Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kebupaten Kepulauan Talaud 2024 berlanjut ke sidang pembuktian. 

Dengan demikian paslon bupati nomor urut 2, Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo masih ada peluang untuk memenangkan Pilkada Talaud 2024.

Terkait hal tersebut Irwan Hasan ketika diwawancarai Tribun Manado menyambut baik keputusan dari Mahkamah Konstitusi. 

"Keputusan dari MK adalah Final. Artinya ini adalah benteng terakhir kami yang mencari keadilan bagi kami yang mengikuti Pemilu," jelasnya

Katanya, bahwa tahap baru di sidang MK ini adalah langkah awal dari setiap pembuktian yang akan diajukan. 

"Jadi masih ada tahap berikutnya sekitar 2 minggu kedepannya dengan mempersiapkan bukti-bukti dari dalil yang akan kami ajukan," jelasnya

Menurut Irwan, pada tanggal 24 Februari 2024, pihaknya akan mendengar hasil dari MK apakah akan dilakukan pemungutan suara ulang, diskualifikasi atau keputusan lainnya. 

"Namun apapun nanti hasilnya, saya siap menerima hasil dari MK, karena ini merupakan benteng terakhir," jelasnya

Menurutnya keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi sudah disampaikannya kepada Ketua DPD Gerindra Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK). 

"Semalam jam 12 waktu dengar putusan, saya langsung melaporkan kepada beliau.

Irwan berpesan untuk langsung berkoordinasi dengan DPD dan DPP untuk menyiapkan apapun baik itu maupun pembuktian lainnya," jelasnya. 

Pada Kamis 13 Februari 2024 kemarin, persidangan Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini memasuki agenda pemeriksaan saksi dan ahli,

Dalam sidang tersebut, netralitas aparatur sipil negara (ASN) dibahas secara intens dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Kepulauan Talaud 2024. 

Persidangan dilaksanakan Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Halaman
12

Berita Terkini