TRIBUNMANADO.CO.ID, - Sosok Jefry Rondonuwu, Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan, Perizinan, dan Non-perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Kabupaten Minahasa Utara (Minut) kini telah dinonaktifkan dari jabatannya oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, Kamis (13/2/2025).
Hal tersebut lantaran Jefry sedang dalam pemeriksaan atas dugaan kasus pencabulan yang dilaporkan seorang perempuan berinisial MR.
Jefry pun menerima dengan lapang dada.
"Saya siap dengan semua keputusan Pemkab Minut," ungkapnya.
Saat ini ia dalam masa pemeriksaan di Polres.
Jefry membenarkan hal itu.
"Saya dibebastugaskan dalam jabatan, sambil menunggu perkara di Polres kedepannya," kata Jefry.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minut, Johanes Katuuk, juga membenarkan penonaktifan Jefry.
Dalam pemeriksaan tersebut dipimpin oleh tim kode etik.
1. Sekretaris Daerah Minut Novly Wowiling
2. Johanes Katuuk
3. Asisten 1 Pemkab Minut Umbase Mayuntu
4. Asisten 3 Pemkab Minut Rivino Dondokambey, dan
5. Kepala Inspektorat Minut Steven Tuwaidan.
Sudah ada Plh
"Yang bersangkutan sudah dinonaktifkan dan sudah ada plh yang dijabat Jansen Matheos," ungkap Johanes.
Jansen sendiri menjabat sebagai Sekertaris Dinas (Sekdis) PMPTSP Minut.
Penonaktifan Jefry sudah sesuai mekanisme yang berlaku.
Penegakan disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur dalam Pasal 28 dan 36 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawaia Negeri Sipil.