1. Perkara Nomor 105 PHP Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
- Majelis mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait berhubungan dengan permohonan pemohon tidak jelas/kabur (obscure libel)
- Dalam pokok permohonan majelis menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima
Baca juga: Ditetapkan KPU, Wawali Tomohon Terpilih Sendy Rumajar: Mari Bersama Bangun Kota Tercinta
Baca juga: HUT ke-17 Gerindra, Yulius Selvanus Komaling : Kita Berjuang Sejahterakan Rakyat
2. Perkara Nomor 86 PHP Kabupaten Minahasa Tenggara
- Majelis mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait berhubungan dengan permohonan pemohon melewati tenggang waktu
- Dalam pokok permohonan majelis menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima
3. Perkara Nomor 51 PHP Kabupaten Kepulauan Talaud
- Selisih perolehan suara memenuhi ketentuan ambang batas
- Lanjut ke pemeriksaan persidangan lanjutan
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.