Irwan dan Welly Punya Peluang Sama: Gerindra Bantu Siapkan Bukti di MK

Editor: Arison Tombeg
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELUANG - Calon Bupati Talaud masing-masing, Irwan Hasan dan Welly Titah. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud berlanjut ke tahapan pembukti di Mahkamah Konstitusi (MK).

TRIBUNMANADO.CO.ID, Melonguane - Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud berlanjut ke tahapan pembukti di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Pemohon Irwan Hasan-Haroni Mamentiwalo meminta (petitum alternatif) pemungutan suara ulang (PSU) di 20 tempat pemungutan suara atau TPS (lihat infografis).

Dalam perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 
ini Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Nomor Urut 3 Welly Titah dan Anisya Gretsya Bambungan menjadi pihak terkait.

Paslon Titah-Anisa yang diusung PDIP meraih 20.813 suara dan Irwan-Haroni yang diusung Partai Gerindra-Perindo memperoleh 20.068 suara pada Pilkada 2024. Selisih 745 suara.

Menurut pengamat politik Dr Johny Peter Lengkong dari Dosen Universitas Sam Ratulangi Manado, masih ada peluang dari para pasangan calon di Pilkada Talaud.

PDIP Sulawesi Utara menanggapi putusan MK. Ketua DPD PDIP Sulut Olly Dondokambey mengakui menghormati putusan MK. "Kami sangat menghargai putusan MK," kata dia Kamis (6/2/2025).

Ia menuturkan, PDIP sangat menghormati pesta demokrasi yang berlangsung di Sulut.
Ini dibuktikan dengan kelapangan hati pihaknya dalam mengakui kekalahan.

"Hal ini kami buktikan dimana calon yang diusung PDI Perjuangan yang masih kurang suara di provinsi dan kabupaten kota kita langsung dukung dan mengucapkan selamat," kata dia. 

Persiapkan Bukti

Irwan kepada Tribun Manado menyambut baik keputusan dari MK. "Keputusan dari MK adalah final. Artinya ini adalah benteng terakhir kami yang mencari keadilan bagi kami yang mengikuti Pemilu," jelasnya.

Kata Irwan, tahap baru di sidang MK ini adalah langkah awal dari setiap pembuktian yang akan diajukan. 

"Jadi masih ada tahap berikutnya sekitar 2 minggu ke depannya dengan mempersiapkan bukti-bukti dari dalil yang akan kami ajukan," ucap dia.

Menurutnya, pada tanggal 24 Februari 2024, pihaknya akan mendengar hasil dari MK apakah akan dilakukan pemungutan suara ulang, diskualifikasi atau keputusan lainnya. 

"Namun apapun nanti hasilnya, saya siap menerima putusan dari MK, karena ini merupakan benteng terakhir," ucap dia.

Menurutnya, keputusan MK sudah disampaikannya kepada Ketua DPD Gerindra Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK). 

"Semalam jam 12 waktu dengar putusan, saya langsung melaporkan kepada beliau (YSK). Dia berpesan langsung berkoordinasi dengan DPD dan DPP untuk menyiapkan apapun untuk pembuktian lainnya," ungkap Irwan.

Sebelumnya, dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) menjadi satu dari dalil-dalil permohonan dalam perkara PHPU Talaud. 

Irwan-Haroni dalam permohonannya mendalilkan tentang adanya Grup Whatsapp yang anggotanya didominasi ASN. Menurut Pemohon, grup tersebut dimaksudkan untuk mendukung Pihak Terkait. 

"Terhadap pelanggaran netralitas aparatur sipil negara yang telah dilakukan secara masif dan terlibat dalam pemenangan Pasion Nomor 3 dengan cara kerja yang tersistem dalam Group Whatsapp 'Relawan WT-AB 2024' dengan simbol angka jari 3, Yang Mulia," ujar kuasa hukum Pemohon, Handri Piter Poae saat membacakan dalil permohonan di persidangan.

Secara umum, daftar bukti keberadaan grup tersebut disampaikan Pemohon telah terlampir dalam bentuk screenshot atau tangkapan layar sebanyak 28 halaman. Di antaranya, ada yang menjelaskan tentang target pemenangan hingga pembagian uang.

"Screenshot halaman 25-26 dapat menjelaskan tentang pembagian amplop serta informasi serangan pembagian uang dalam amplop," kata Handri.

Terkait pembagian uang, Pemohon turut mendalilkan praktik politik uang dalam permohonannya. Menurut Pemohon, praktik bagi-bagi uang kepada masyarakat terjadi sejak masa kampanye hingga proses pemungutan suara.

Tak hanya kepada masyarakat, Pemohon juga mengaku memiliki bukti bagi-bagi uang dari Pihak Terkait kepada penyelenggara Pemilu. Praktik tersebut, kata Pemohon dilakukan melalui metode transfer.

"Jadi, cara kerjanya Yang Mulia, ini langsung ditransfer kepada PPK dan PPK ditransfer masing-masing KPPS," ujarnya.

Kemudian dalam permohonannya, Pemohon juga menyebut adanya keterlibatan aktif beberapa pejabat di pemerintahan daerah hingga penyelenggara desa. Termasuk di antaranya dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Pemenangan.

Selain keterlibatan aparatur negara, dalam permohonan PHPU Kabupaten Talaud ini juga disebut soal pelanggaran prosedural yang menurut Pemohon sudah dilakukan penyelenggara Pemilu. Satu di antaranya, tak diumumkannya status tersangka salah satu peserta, yakni Pasangan Calon Nomor Urut 4. Pelanggaran prosedural lainnya yang didalilkan Pemohon yakni mengenai penghitungan surat suara, di mana terdapat surat suara yang dianggap tidak sah dari Paslon Nomor 2.

Terakhir dalam dalil permohonannya, Pemohon menyoroti adanya pemilih dalam kondisi gangguan jiwa permanen yang dipaksa memilih hingga ditawari rokok oleh KPPS. "Hal tersebut membuat suara yang diberikan, dapat disalahgunakan baik oleh yang mengarahkan dan atau mengajak dan atau siapa pun juga," kata Handri dikutip mkri.id.

Dari dalil-dalil permohonan yang disampaikan, Pemohon dalam perkara ini menyampaikan petitum, meminta agar Majelis Hakim Konstitusi nantinya membatalkan keputusan KPU Talaud Nomor 1259 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2024. 

Kemudian dalam petitumnya Pemohon juga meminta agar Pihak Terkait didiskualifikasi dalam kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupate Kepulauan Talaud 2024.

Selain itu, terdapat pula permintaan agar Majelis memerintahkan KPU Kepulauan Talaud untuk melakukan pemungutan suara ulang pada seluruh TPS di wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud. Adapun dalam petitum alternatifnya, PSU di 20 TPS.

Sidang Pembuktian

MK dalam Melalui sidang pengucapan keputusan dan ketetapan mengumumkan 40 perkara yang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan (pembuktian) pada 7-17 Februari 2025.

Sengketa Pilkada 2024 Kabupaten Kepulauan Talaud termasuk di antaranya. Dalam tahap persidangan tersebut, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli untuk mendukung argumentasi dan dalil-dalil permohonan Pemohon ataupun jawaban serta keterangan yang diberikan oleh Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu.

“Hingga hari ini ada 40 perkara yang lanjut pada sidang pembuktian. Saya kira tidak berbeda dengan daerahnya. Jadi kalau 40 (perkara), kira-kira 40 daerah yang lanjut. Bisa jadi kurang satu atau dua, karena bisa jadi ada yang double. Tetapi mungkin tidak ada, karena kalau KPU dan Bawaslu hitungannya kan daerah bukan perkara. Kalau perkara di MK ini 310, tetapi hanya 249 daerah karena ada satu daerah (terdiri dari) 2 perkara,” ujar Ketua MK Suhartoyo, Rabu malam dikutip mkri.id.

Perkara PHPU yang akan dilanjutkan dalam pembuktian berasal dari 40 daerah tersebut, yaitu; 

  • Provinsi Papua Pegunungan, 
  • Provinsi Papua, 
  • Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, 
  • Kota Sabang, 
  • Kota Palopo, 
  • Kota Banjarbaru, 
  • Kabupaten Tasikmalaya, 
  • Kabupaten Siak, 
  • Kabupaten Serang, 
  • Kabupaten Puncak Jaya, 
  • Kabupaten Puncak, 
  • Kabupaten Pulau Taliabu, 
  • Kabupaten Pesawaran, 
  • Kabupaten Pasaman Barat, 
  • Kabupaten Pasaman, 
  • Kabupaten Parigi Moutong, 
  • Kabupaten Pamekasan, 
  • Kabupaten Mimika, 
  • Kabupaten Mandailing Natal, 
  • Kabupaten Mahakam Ulu, 
  • Kabupaten Magetan, 
  • Kabupaten Lamandau, 
  • Kabupaten Kutai Kartanegara, 
  • Kabupaten Kepulauan Talaud, 
  • Kabupaten Jeneponto, 
  • Kabupaten Jayapura, 
  • Kabupaten Halmahera Utara, 
  • Kabupaten Gorontalo Utara, 
  • Kabupaten Empat Lawang, 
  • Kabupaten Buton Tengah, 
  • Kabupaten Buru, 
  • Kabupaten Bungo, 
  • Kabupaten Boven Digoel, 
  • Kabupaten Berau, 
  • Kabupaten Bengkulu Selatan, 
  • Kabupaten Belu, 
  • Kabupaten Barito Utara, 
  • Kabupaten Bangka Barat, 
  • Kabupaten Banggai, 
  • Kabupaten Aceh Timur.     

Sesuai dengan Pasal 48 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, para pihak (Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu Kabupaten/Kota) dapat menghadirkan Saksi/Ahli dalam Pemeriksaan Persidangan Lanjutan yang jumlahnya ditentukan oleh Mahkamah. 

Mahkamah memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menghadirkan Saksi/Ahli maksimal sebanyak 4 (empat) untuk kabupaten/kota dan 6 (enam) orang untuk provinsi dengan komposisi diserahkan pada masing-masing pihak.

Kemudian, Suhartoyo menyampaikan kepada KPU dan Bawaslu untuk mempersiapkan sidang selanjutnya. Sedangkan terhadap perkara yang telah selesai, dapat menjadi bahan koordinasi dengan instansi terkait.

“Pihak KPU dan Bawaslu supaya nanti selalu dikoordinasikan dengan jajarannya untuk sidang kelancaran sidang-sidang selanjutnya di tahap pembuktian karena tahap pembuktian mungkin lebih pendalaman, lebih detail, dan lebih komprehensif. Termasuk mungkin bisa juga data-data ini bisa dijadikan bahan koordinasi dengan instansi-instansi lain berkaitan dengan proses-proses lebih lanjut terhadap perkara-perkara yang sudah selesai,” urai Suhartoyo.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan seluruh perkara PHPU Kepala Daerah paling lama 45 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK. Lebih lanjut, berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2025, MK akan memutus sisa perkara yang masuk tahap Pemeriksaan Persidangan Lanjutan pada 24 Februari 2025. 

Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada 2024 Tingkat Kabupaten Kepulauan Talaud :

  • Welly Titah-Anisa Bambungan 
    20.813 suara
  • Irwan Hasan-Haroni Mamentiwalo 
    20.068 suara
  • Tammy Wantania - Djekmon Amisi 
    8.261 suara
  • Yopi Saraung - Adolf Binilang 
    4.734 suara
  • Moktar Parapaga - Ade Sahea (MAP 
    4.132 suara

Pemohon Minta PSU di: 

  • TPS 2 Melonguane Barat, 
  • TPS 3 Melonguane Barat, 
  • TPS 1 Melonguane, 
  • TPS 3 Melonguane Timur, 
  • TPS 1 Sambuara Satu, 
  • TPS 1 Binalang, 
  • TPS 2 Peret, 
  • TPS 1 Panullan, 
  • TPS 1 Awit Selatan, 
  • TPS 1 Tule Tengah, 
  • TPS 1 Tule Utara, 
  • TPS 1 Damau, 
  • TPS 2 Damau, 
  • TPS 2 Damau Bowone, 
  • TPS 1 Rarange, 
  • TPS 1 Peret, 
  • TPS 2 Peret, 
  • TPS 1 Tarun, 
  • TPS 1 Rainis dan 
  • TPS 1 Nunu Utara.

Ada Sesuatu yang Spesial 

Dr Johny Peter Lengkong, Dosen Universitas Sam Ratulangi ikut menanggapi. Berikut penuturannya:

Kemungkinan besar ada pertimbangan para hakim MK sehingga sidang lanjutan.

Mungkin ada yang spesial yang dilihat oleh hakim sehingga sidang lanjutan khusus Pilkada Talaud (di Sulawesi Utara).

Selain itu, para hakim MK belum memiliki keyakinan dari sidang dismissal sebelumnya.

Menurut saya kemungkinan alat-alat bukti yang dibawa oleh kuasa hukum Irwan Hasan cukup meyakinkan para hakim sehingga ini dilanjutkan pembuktian.

Dalam dunia politik tidak ada yang mustahil sehingga segala sesuatu bisa terjadi di MK.

Apapun yang terjadi semua masih punya peluang.

Dia menambahkan namun ada satu hal yang positif meksipun Presiden (Prabowo Subianto) menetapkan pelantikan kepala daerah tanggal 20 (Februari), tetapi karena MK juga punya wewenang sendiri jadi kepala daerah belum selesai tetap lanjut persidangan.

Ini menunjukkan hal yang positif dalam demokrasi Indonesia.

(Tim Tribun Manado)

Berita Terkini