Berdasarkan informasi tersebut, Tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di Kelurahan Tumumpa II, Lingkungan II, Kecamatan Tuminting.
Ketika tim mencoba mengamankan pelaku, JI sempat melarikan diri dan meninggalkan barang bukti berupa obat keras yang diduga jenis Trihexyphenidyl.
Polisi kemudian melakukan pencarian selama beberapa hari hingga akhirnya mendapatkan informasi bahwa pelaku bersembunyi di sebuah rumah di Jalan Sasuit Tubun, Kelurahan Molas, Kecamatan Bunaken. Baca selengkapnya
(Tribunmanado.co.id)