Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Andrei Angouw dan Richard Sualang sah sebagai pemenang Pilkada Manado 2024.
Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menolak permohonan dari kubu Imba dan Ivan.
MK menolak permohonan dari kubu Imba-Ivan dalam Sidang Dismisal PHP, Selasa (4/2/2025).
Dengan begitu pasangan Andrei Angouw dan Richard Sualang sah sebagai kampiun Pilkada Manado 2024.
Kuasa Hukum PDIP Rangga T Paonganan menuturkan, putusan MK sejalan dengan keterangan yang disampaikan pihaknya pada persidangan sebelumnya.
"Dimana permohonan pemohon pada dasarnya memang tidak jelas dan kabur," katanya Rabu (5/2/2025).
Salah satu yang kurang jelas adalah kekeliruan norma yang dirujuk terkait pelanggaran TSM.
Dalil TSM juga selama ini kurang ampuh.
"Selain itu, dalam berbagai putusan Sejak adanya UU pilkada mulai tahun 2015, dalil pelanggaran TSM setahu saya memang juga belum pernah diputus oleh MK," katanya.
Ketua Tim Kampanye AARS Kota Manado Reza Rumambi mengucap syukur atas putusan MK tersebut.
"Dengan memanjatkan Puji Syukur kepada Tuhan atas Putusan Mahkamah Konstitusi hari ini, AARS bisa melanjutkan Kepemimpinan Kota Manado periode 2025-2030," kata dia kepada Tribun Manado, Selasa (4/2/2025).
Rasa terima kasih disampaikan terhadap ketua DPP PDI Perjuangan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri serta Ketua DPD Olly Dondokambey.
"Juga kepada seluruh struktural partai pengusung dan pendukung
Seluruh tim kampanye dan relawan dan kepada seluruh warga Manado," katanya.
Sebut dia, AA RS adalah milik rakyat Manado.