Bitung Sulawesi Utara

2.024 Obat Keras Gagal Beredar di Bitung Sulawesi Utara, Pelaku Ditangkap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELAKU – MR alias Acel (20), warga Kelurahan Pinokalan, Lingkungan VI, Kecamatan Ranowulu, yang ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Bitung atas dugaan kasus peredaran obat keras di Bitung, Sulawesi Utara, Senin (3/2/2025).

TRIBUNMANADO.CO.ID - Peredaran obat keras diduga jenis Trihexypenidyl kembali digagalkan oleh Satres Narkoba Polres Bitung, Sulawesi Utara.

Sebanyak 2.024 butir pil warna kuning gagal beredar.

Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, pengungkapan ini terjadi saat pelaku hendak mengambil obat tersebut di tempat pengiriman barang yang terletak di Kecamatan Girian, pada Senin (3/2/2025).

"Obat keras warna kuning tersebut dikemas dalam toples kecil. Toples pertama berisi 1.016 butir, sementara toples kedua berisi 1.008 butir obat keras jenis Trihexypenidyl," ujar Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Natip Anggai, di sela pengamanan eksekusi lahan di Kelurahan Girian Indah, Rabu (5/2/2025).

Kegagalan peredaran ribuan butir obat keras ini berawal dari penangkapan pelaku, seorang pemuda berinisial MR alias Acel (20), warga Kelurahan Pinokalan, Lingkungan VI, Kecamatan Ranowulu, oleh Satres Narkoba Polres Bitung.

Lelaki yang bekerja sebagai karyawan swasta tersebut ditangkap saat hendak mengambil ribuan butir obat keras yang diduga berada di tempat pengiriman barang di Kecamatan Girian.

Menurut Kasatres Narkoba Polres Bitung, Iptu Irwan Tarigan, pihaknya mendapat informasi terkait peredaran obat keras dan segera melakukan pencarian terhadap pelaku.

Di lapangan, polisi mendapati MR alias Acel, RRSH alias Rama, dan Imang berada di depan kantor jasa pengiriman barang. "Mereka diduga akan mengambil paket. Saat diamankan, lelaki RRSH alias Rama dan MR alias Acel melarikan diri, meninggalkan Imang yang kemudian ditangkap oleh polisi," jelas Iptu Irwan Tarigan.

Saat diinterogasi, Imang mengaku diajak oleh MR alias Acel untuk mengambil paket di tempat pengiriman barang.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan keberadaan MR alias Acel pada Senin (3/2/2025) pukul 20.00 Wita. Polisi melibatkan orang tua MR alias Acel dan meminta agar pelaku menyerahkan diri.

"Acel akhirnya diserahkan oleh orang tuanya pada Senin (3/2/2025) pukul 21.30 Wita, kepada Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Bitung di mako Polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," urainya.

Dari hasil pemeriksaan, MR alias Acel mengakui bahwa obat keras tersebut adalah miliknya.

Pelaku mengungkapkan bahwa ini adalah kali kedua ia mengambil obat keras di tempat pengiriman tersebut, dan rencananya akan dijual dengan harga Rp 100 ribu per 10 butir.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>

 

 

Berita Terkini