Saat ini pembelian elpiji 3 kg untuk kebutuhan rumah tangga dan usaha mikro belum dilakukan pembatasan.
Namun, dilansir dari Kompas.com (3/2/2025), pembelian elpiji 3 kg wajib menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) agar subsidi dapat tepat sasaran.
Pertamina juga akan melakukan pelacakan terkait pembelian elpiji 3 kg yang tidak wajar atau dalam jumlah banyak.
Pihaknya juga memastikan bahwa tidak ada kenaikkan harga elpiji 3 kg di pangkalan resmi karena sudah ditetapkan sesuai dengan HET yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah.
Sehingga masyarakat diharapkan untuk membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi karena harganya resmi dan mendapat jaminan kualitas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini