TRIBUNMANADO.CO.ID, Tondano - Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 1 Susi Sigar - Perly Pandeirooth resmi mencabut aduan sengketa Pilkada ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Hal ini berdasarkan hasil Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia yang dilaksanakan secara Daring, Jumat (31/1/2025).
Sidang ini tersebut diikuti oleh pihak pemohon, yakni Susi Sigar dan Perly Pandeiroth, serta pihak teradu, yaitu KPU Minahasa, Bawaslu Minahasa, dan pihak terkait, yakni Robby Dondokambey.
Baca juga: Makna Nomor Urut 1 Paslon Bupati Minahasa Susi Sigar - Perly: Satu Komando Bersama Presiden Terpilih
Dalam jalannya persidangan, pihak pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya resmi mencabut laporan yang telah diajukan ke DKPP RI.
Dengan demikian, laporan tersebut tidak lagi berlanjut dalam proses persidangan.
Menanggapi keputusan tersebut, Bupati Minahasa terpilih Robby Dondokambey (RD) menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam sidang.
Termasuk pimpinan DKPP RI, Bawaslu Minahasa, KPU Minahasa, kuasa hukum pemohon, serta pasangan Susi Sigar dan Perly Pandeiroth.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mengikuti dan berkontribusi dalam sidang ini," kata Robby.
Ia berharap ke depan kita dapat terus bersama-sama membangun Minahasa yang lebih baik dan sejahtera.
Dengan pencabutan laporan ini, Robby Dondokambey tetap melanjutkan persiapan menuju pelantikan sebagai Bupati Minahasa terpilih sesuai hasil pemilihan sebelumnya. (Mjr)