TRIBUNMANADO.CO.ID - Proses pergantian Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara dari Billy Lombok kepada Royke Anter mulai bergulir.
Hal ini menyusul diterimanya usulan Fraksi Partai Demokrat dalam paripurna yang dipimpin Ketua Dewan, Fransiscus Silangen, Senin 20 Januari 2025.
Sebanyak 34 dari 45 anggota DPRD Sulawesi Utara hadir dan menyetujui usulan FPD terkait pergantian Lombok oleh Anter.
Silangen mengungkapkan, setelah disetujui, pergantian akan dituangkan sebagai Keputusan DPRD.
Setelahnya, DPRD akan menyampaikan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sulawesi Utara.
"Peresmian pemberhentian dan pergantian harus sesuai dengan perundang-undangan," kata Silangen dalam paripurna.
Sementara, Royke Anter yang menyatakan kesiapannya menjalankan perintah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Ketum Partai Demokrat.
"Ini kepercayaan Partai Demokrat lewat pimpinan partai di tingkat daerah (Demokrat Sulut) dan pusat," kata Anter, Rabu (22/1/2025).
Kata Anter, kepercayaan itu harua diterima dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
"Saya akan jalankan tugas dan kepercayaan ini demi partai dan masyarakat Sulut," kata mantan legislator Kota Manado ini.
Sedangkan Billy Lombok sejauh ini belum memberikan tanggapan terhadap keputusan Partai Demokrat yang menggesernya dari kursi Pimpinan DPRD Sulawesi Utara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sekretaris DPRD Sulawesi Utara, Niklas W Silangen membacakan SK DPP Demokrat nomor 156/SK/DPP.PD/XII/2024 tentang Pergantian Unsur Pimpinan Wakil Ketua DPRD Sulut dalam rapat paripurna, Selasa (7/1/2025).
Dalam surat itu disebutkan, DPP Partai Demokrat menetapkan Royke Anter sebagai pengganti unsur Pimpinan Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara dari Fraksi Demokrat.
"Surat keputusan disampaikan DPD Partai Demokrat ke DPRD Sulut dan ditindaklanjuti," kata Silangen.
SK tersebut ditandatangani oleh Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono dan Sekjen Teuku R Hasya di Jakarta, 23 Desember 2024.