Kasus Pencurian di Sulut

Daftar 6 Kasus Pencurian Menonjol di Sulut Tahun 2024, Mulai Kabel Tembaga hingga Emas

Penulis: Rhendi Umar
Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Resmob Polres Bitung tangkap pelaku pencurian perhiasan emas senilai Rp 25 juta di Bitung, Sulawesi Utara.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sejumlah kasus pencurian terjadi di Sulawesi Utara di tahun 2024.

Pencurian itu bermacam-macam, baik pencurian kabel tembaga hingga emas dan pencurian di toko Alfamidi.

Polisi pun kini sudah menangkap para pelaku dan diproses sesuai ketentuan yang ada.

Berikut ini adalah daftar 6 kasus pencurian menonjol yang terjadi di tahun 2024.

1) Pencurian Kabel Tembaga di Minahasa Selatan

Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan seorang tersangka kasus pencurian kabel tembaga perusahaan PT. Kelapa Jaya Lestari, Desa Kapitu, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minsel.

Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (15/04/2024), mengungkapkan bahwa tersangka SL (35) warga Minut sudah masuk dalam DPO, diamankan di Buli, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara.

“Pengejaran dilakukan sejak hari Kamis, minggu lalu. Hasil koordinasi tim gabungan Resmob Polres Minsel dan Resmob Polres Halmahera Timur, akhirnya tersangka SL bisa diamankan, hari ini telah tiba di Polres Minsel untuk proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan,” ungkap Kapolres.

Diketahui pencurian kabel tembaga terjadi di PT Kelapa Jaya Lestari, Desa Kapitu, pada akhir tahun 2023 lalu.

“Ada 7 orang tersangka dalam kasus ini, yang mana awalnya mereka bekerja dalam pemasangan kabel listrik di PT Kelapa Jaya Lestari.

Sorenya mereka pulang rumah dan malamnya kembali lagi, memanjat tembok beton perusahan kemudian mencuri kabel di dalam perusahan lalu menjualnya di Manado,” terang Kapolres.

Dalam kasus ini, Sat Reskrim Polres Minsel telah mengamankan 4 orang tersangka, sedangkan 3 lagi dalam proses pengejaran.

2) Pencurian di Alfamidi GPI

Polsek Mapanget mengamankan tiga terduga pelaku pencurian di Alfamidi kompleks perumahan GPI, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, yang sempat viral di media sosial.

Kejadiannya pada Senin (22/4/2024) malam, sekitar pukul 22.00 WITA.

Para terduga pelakunya yakni tiga remaja perempuan, diamankan personel Polsek Mapanget pada Selasa (23/4/2024) siang, dengan didampingi oleh dua Ketua Lingkungan Kelurahan Mapanget Barat.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono, mengatakan, para terduga pelaku berinisial A (16), warga Kota Manado, kemudian C (16) dan K (15), warga Kabupaten Minahasa Utara.

“Ketiga terduga pelaku sudah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” singkatnya.

3) Residivis Kasus Pencurian Diamankan

Diduga karena faktor ekonomi, 3 pria warga Girian Indah Bitung, berinisial BA (27), RR (23) dan JL (25) melakukan aksi pencurian.

Korbannya adalah sesama warga Girian Indah bernama Yanti Pareda. Peristiwa itu terjadi pada hari Kamis, 18 April 2024 sekitar pukul 03.00 Wita.

Kapolres Bitung melalui Kasi Humas Iptu Iwan Setiyabudi membenarkan hal tersebut.

“Ketiga pelaku diamankan pada hari Senin (6/5/2024) di lokasi berbeda. BA ditangkap di kompleks lapangan tembak, RR ditangkap di perumahan Rizky dan JL ditangkap di Malalayang Manado,” katanya.

Korban mengalami kehilangan barang-barang berupa 2 unit HP, 3 buah gas LPG 3 kg, 2 pasang sepatu dan beras 15 kg.

“Pelaku melakukan aksinya dengan cara moncengkel jendela samping rumah korban, setelah terbuka mereka masuk dan membuka pintu dapur lalu mengambil barang-barang,” lanjutnya.

Ketiga pelaku merupakan residivis pernah terlibat kasus pencurian di tahun 2021 dan sudah dihukum penjara.

Saat ini para pelaku sudah berada di Mapolres Bitung untuk diproses hukum lebih lanjut.

4) Pencurian Emas di Kota Bitung

Tim Resmob Polres Bitung menangkap seorang pria berinisial AW (19) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian perhiasan emas milik korban bernama Umi Widyaswati.

“Pelaku ditangkap pada hari Selasa, 7 Mei 2024 pukul 21.00 Wita di Kelurahan Pinokalan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung,” ujar Kasi Humas Polres Bitung Iptu Iwan Setiyabudi.

Aksi pencurian emas ini terjadi pada bulan Januari 2024. Saat itu pelaku mencuri cincin 3 buah dan gelang 3 buah.

Dan pada awal bulan Mei, pelaku kembali mencuri kalung emas sebanyak 1 buah.

“Kerugian ditaksir sebesar Rp25 juta. Diduga perhiasan emas itu pelaku jual tempat jual-beli emas di Pusat Kota Bitung,” lanjutnya.

Saat ditangkap, Tim juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 buah hp, 3 buah surat bukti gadai emas dan 5 buah pakaian yang dibeli pelaku.

“Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Bitung dan diserahkan ke Piket Reskrim untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Iptu Iwan.

5) Pencurian Ratusan Baterai PLTS Milik Pemda

Upaya pencegahan terhadap tindak kriminal di wilayah hukum Polres Kepulauan Talaud terus dilakukan.

Kali ini Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Talaud berhasil menggagalkan pencurian ratusan baterai PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) yang merupakan  aset negara ditaksir senilai Rp5,3 miliar, di wilayah perbatasan utara Indonesia Pulau Nanusa.

“Dalam kasus ini terdapat 2 orang sebagai terlapor yakni SAC dan BBW, saat ini telah dilakukan pemeriksaan oleh Pihak Satresrim Polres Kepulauan Talaud,” ujar Kapolres Talaud melalui Kaur Bin Opsnal (KBO) Satreskrim Ipda Rosyade A. Fepiosandi, Rabu (8/5/2024).

Kronologis pengungkapan berawal dari informasi adanya baterai PTLS yang dimuat di atas sebuah kapal.

“Kemudian sekitar pukul 22.00 Wita anggota Reskrim melakukan pengecekan langsung di atas kapal yang sedang bersandar di Pelabuhan Melonguane. Dan setelah dilakukan pengecekan ditemukan adanya baterai PLTS sejumlah 135 buah,” lanjutnya.

Kedua terlapor beserta barang bukti 135 buah baterai PLTS milik Pemda Talaud ini sudah diamankan oleh anggota Reskrim ke Kantor Polres Kepulauan Talaud.

“Sementara itu untuk barang bukti lainnya masih tertahan di Pelabuhan Kakorotan sejumlah 78 buah baterai PLTS,” pungkasnya.

6) Pencurian Smartphone di Salah Satu Jasa Pengiriman Barang

Satreskrim Polresta Manado berhasil mengungkap kasus pencurian smartphone yang terjadi pada April 2024 lalu, di salah satu agen jasa pengiriman barang di Dendengan Dalam, Kota Manado.

Kasatreskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu dalam konferensi pers, Rabu (9/10) mengatakan, setelah sekitar enam bulan melakukan penyelidikan dan pengembangan, Satreskrim berhasil mengamankan seorang pelaku perempuan berinisial HT (24).

Pelaku merupakan karyawan agen jasa pengiriman barang tersebut.

“Pelaku ini sudah berulang kali melakukan pencurian barang yang sama,” ungkap Kompol Diana di depan sejumlah awak media, didampingi Kasi Humas Ipda Agus Haryono.

Dari penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan satu unit iPhone 15 Promax yang dicuri pelaku.

Sebelumnya, pelaku juga dilaporkan telah mencuri iPhone 11, yang telah dijual dan hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Kami menerapkan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tambah Kompol Diana.

Informasi diperoleh menyebutkan, pelaku juga pernah melakukan aksi pencurian smartphone di agen jasa pengiriman barang serupa yang berlokasi di Minahasa Utara dan Paal Dua pada Februari 2024.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>> 

 

Berita Terkini