Kasus Pencurian di Sulut

Daftar 6 Kasus Pencurian Menonjol di Sulut Tahun 2024, Mulai Kabel Tembaga hingga Emas

Penulis: Rhendi Umar
Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Resmob Polres Bitung tangkap pelaku pencurian perhiasan emas senilai Rp 25 juta di Bitung, Sulawesi Utara.

“Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Bitung dan diserahkan ke Piket Reskrim untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Iptu Iwan.

5) Pencurian Ratusan Baterai PLTS Milik Pemda

Upaya pencegahan terhadap tindak kriminal di wilayah hukum Polres Kepulauan Talaud terus dilakukan.

Kali ini Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Talaud berhasil menggagalkan pencurian ratusan baterai PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) yang merupakan  aset negara ditaksir senilai Rp5,3 miliar, di wilayah perbatasan utara Indonesia Pulau Nanusa.

“Dalam kasus ini terdapat 2 orang sebagai terlapor yakni SAC dan BBW, saat ini telah dilakukan pemeriksaan oleh Pihak Satresrim Polres Kepulauan Talaud,” ujar Kapolres Talaud melalui Kaur Bin Opsnal (KBO) Satreskrim Ipda Rosyade A. Fepiosandi, Rabu (8/5/2024).

Kronologis pengungkapan berawal dari informasi adanya baterai PTLS yang dimuat di atas sebuah kapal.

“Kemudian sekitar pukul 22.00 Wita anggota Reskrim melakukan pengecekan langsung di atas kapal yang sedang bersandar di Pelabuhan Melonguane. Dan setelah dilakukan pengecekan ditemukan adanya baterai PLTS sejumlah 135 buah,” lanjutnya.

Kedua terlapor beserta barang bukti 135 buah baterai PLTS milik Pemda Talaud ini sudah diamankan oleh anggota Reskrim ke Kantor Polres Kepulauan Talaud.

“Sementara itu untuk barang bukti lainnya masih tertahan di Pelabuhan Kakorotan sejumlah 78 buah baterai PLTS,” pungkasnya.

6) Pencurian Smartphone di Salah Satu Jasa Pengiriman Barang

Satreskrim Polresta Manado berhasil mengungkap kasus pencurian smartphone yang terjadi pada April 2024 lalu, di salah satu agen jasa pengiriman barang di Dendengan Dalam, Kota Manado.

Kasatreskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu dalam konferensi pers, Rabu (9/10) mengatakan, setelah sekitar enam bulan melakukan penyelidikan dan pengembangan, Satreskrim berhasil mengamankan seorang pelaku perempuan berinisial HT (24).

Pelaku merupakan karyawan agen jasa pengiriman barang tersebut.

“Pelaku ini sudah berulang kali melakukan pencurian barang yang sama,” ungkap Kompol Diana di depan sejumlah awak media, didampingi Kasi Humas Ipda Agus Haryono.

Dari penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan satu unit iPhone 15 Promax yang dicuri pelaku.

Sebelumnya, pelaku juga dilaporkan telah mencuri iPhone 11, yang telah dijual dan hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Kami menerapkan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tambah Kompol Diana.

Halaman
1234

Berita Terkini