Pencemaran Lingkungan

Wadir PT Futai Sulut: Saya Pusing, Masyarakat Tanjung Merah Bitung Sulut Desak Tutup Perusahaan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat dengar pendapat bahas masalah limbah yang mencemari lingkungan warga Kelurahan Tanjung Merah Kecamatan Matuari Bitung Sulut, Senin (13/1/2025).

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Wakil Direktur PT Futa Sulut, Erwin Irawan, tidak banyak memberikan komentar saat diwawancara oleh wartawan terkait desakan warga Kelurahan Tanjung Merah, Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) yang meminta agar perusahaan tersebut ditutup, pada Senin (13/1/2025).

Desakan untuk menutup aktivitas perusahaan yang memproduksi kertas dari bahan baku kertas dan karton bekas untuk diekspor ini, muncul setelah warga melaporkan adanya pencemaran lingkungan akibat limbah yang dibuang oleh perusahaan tersebut.

“Saya pusing. Mau buat laporan (red: terkait desakan penutupan perusahaan) ini ke pimpinan, nanti cari waktu untuk beri keterangan,” kata Erwin usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Bitung, Dinas Lingkungan Hidup Bitung, Camat Matuari, Lurah Tanjung Merah, dan masyarakat Tanjung Merah di lantai 2 Gedung C DPRD Bitung.

Selama pelaksanaan RDP, Erwin memang tidak banyak memberikan keterangan.

Terlebih saat DPRD Bitung dan masyarakat mendesak agar perusahaan tersebut ditutup, karena pencemaran lingkungan yang sudah berdampak pada masyarakat.

“Nanti kami akan laporkan dulu ke atasan,” tambah Erwin saat RDP berlangsung.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Bitung, Ahmad Syafrudin Ila menyatakan bahwa RDP tersebut diskors sementara.

Komisi III DPRD Bitung berencana untuk turun ke lapangan pada Senin pekan depan guna melihat dan memeriksa langsung kondisi pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari limbah perusahaan PT Futa Sulut di Kelurahan Tanjung Merah, Kecamatan Matuari, Bitung.

Ketika ditanya mengenai langkah DPRD jika dalam waktu satu minggu yang diberikan untuk PT Futa Sulut tidak menyelesaikan masalah pencemaran lingkungan, namun limbah masih terus dibuang dan mencemari lingkungan, Ahmad Syafrudin Ila meminta warga untuk memberikan bukti dan segera melaporkannya ke DPRD Bitung.

“Jika ada pelanggaran pencemaran lingkungan, kami akan rekomendasikan penutupan perusahaan,” kata Ahmad Syafrudin Ila setelah memimpin RDP mengenai masalah limbah PT Futa Sulut.

Politisi dari PDI Perjuangan ini menambahkan bahwa hingga saat ini, DPRD Bitung belum mengeluarkan kesimpulan atau rekomendasi resmi terkait hasil RDP tersebut.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>> 

Berita Terkini