Advertorial

KPU Bitung Tetapkan Hengky Honandar - Randito Maringka Sebagai Kepala Daerah Terpilih

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPU Bitung usai melakukan tanda tangan berita acara penetapan Walikota dan Wakil Walikota Bitung terpilih,disaksikan Bawaslu Kota Bitung Kamis (9/1/2025).

BITUNG, TRIBUN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara mensahkan Hengky Honandar dan Randito Maringka sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih pada Pemilu serentak 2024. Ditandai dengan pengetukan palu tiga kali oleh Ketua KPU Bitung Sulut Deslie Sumampouw. 

KPU Bitung gelar rapat pleno terbuka, penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, di Gedung A  ruang sidang Paripurna DPRD Bitung jalan RE Martadinata Bitung, Kamis (9/1/2025).

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung Sulut terpilih, Hengky Honandar dan Randito Maringka hadir dalam rapat Pleno itu.

Keduanya kompak Menggunakan setelan kemeja putih lengan panjang dan celana panjang warna hitam.

Tepuk tangan dari para pendukung terdengar ketika Hengky - Randito tiba di ruang sidang paripurna DPRD Bitung.

Keduanya memberi salam namaste ke pendukung yang memadati lokasi rapat pleno.

Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung terpilih, diisi dengan penampilan duet penyanyi ternama Melandy Jacobus dan Dandy Barakati serta komedian Meske dan Mince.

Ada beberapa agenda yang berlangsung di rapat itu, mulai dari pembacaan berita acara tentang penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dalam pemilihan serentah 2024.

"Menetapkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung nomor urut 2 Hengky Honandar SE dan Randito Maringka. Dengan perolehan suara 73.388 atau 64 persen dari total suara sah, sebagai pasangan Wali Kota dan Wali Kota terpilih Kota Bitung periode tahun 2025-2030 dalam pemilihan 2024," kata Ketua KPU Bitung Deslie Sumampouw membacakan berita acara penetapan, Kamis (9/1/2025).

Adapun berita acara penetapan Wali Kota dan Wali Kota Bitung, hasil pemilihan serentak tahun 2024 dilampiri dengan Keputusan KPU Bitung nomor 663 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.

Penyerahan berita acara dan salinan keputusan KPU Bitung, tentang penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung terpilih dalam pemiliah serentak 2024 ke Hengky Honandar dan Randito Maringka.

Kemudian diserahkan ke Bawaslu Bitung, KPU Provinsi Sulut sebagai laporan, Ketua DPRD Bitung, Pemerintah Kota Bitung, Partai Pengusung masing-masing pasangan calon.

Sebelum penyerahan, berlangsung penandatangann berita acara penetapan oleh lima personil KPU Bitung.

Kemudian di tuangkan dalam surat keputusan KPU Bitung nomor 1 tahun 2025, tentang penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung terpilih tahun 2024.

"Keputusan ini mulai berlaku pada saat ditetapkan 9 Januari 2025," ucap Ketua KPU Bitung diikuti dengan mengetuk palu sidang tiga kali.

Menurut Ketua KPU Bitung Deslie Sumampouw, setelah rapat pleno ini pihaknya akan mengirim surat ke DPRD Bitung secara resmi.

Nantinya DPRD Bitung akan meneruskan ke pemerintah pusat atau perwakilan di daerah dalam hal ini Gubernur Sulut, untuk pembuatan SK dan pelantikan.

"Untuk pelantikan bukan kewenangan KPU melainkan Kemendageri dalam hal ini perwakilannya di daerah Pemprov Sulut dan Pemkot Bitung," tambahnya. (crz/ord)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Terkini