TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut daftar rincian dana desa di wilayah Sulawesi Utara Tahun 2025.
Diketahui tahun 2025, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akan menerima alokasi dana desa dari APBN yang mencapai Rp 1,1 triliun, tepatnya Rp 1.112.368.377.000.
Dana besar ini akan disalurkan ke 1.507 desa yang tersebar di seluruh penjuru Sulut, meliputi 12 kabupaten dan kota.
Kabupaten Minahasa Utara akan menerima dana desa, yakni sebesar Rp 98 miliar, dengan jumlah desa sebanyak 125.
Dana desa ini akan disalurkan dalam tiga tahap. Tahap pertama pada bulan April 2025 sebesar 40 persen.
Kemudian tahap kedua akan disalurkan pada bulan Agustus sebesar 40 persen.
Dan yang terakhir akan disalurkan pada bulan Oktober sebesar 20 persen.
Informasi ini diperoleh dari laman resmi DJPK Kementerian Keuangan, yang diakses oleh Tribunmanado.co.id pada Minggu malam (5/1/2025):
Terkait hal tersebut berikut rincian dana desa di kecamatan Airmadidi, Minahasa Utara, Sulawesi Utara diambil dari laman resmi DJPK Kementerian Keuangan:
Desa Tanggari
- Alokasi Dasar: 607.122.000
- Alokasi Formula: 233.970.000
Total: 841.092.000
Desa Sampiri
- Alokasi Dasar: 540.116.000