TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Awal tahun yang baru 2025, Polres Bitung Sulawesi Utara melalui Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil menggagalkan peredaran ribuan obat berbentul pil dalam jumlah ribuan butir.
Sebanyak 3.194 butir obat diduga jenis trihexypenidyl warna kuning, didapat dari tangan seorang buruh ZRA alias Kiki (23) warga Kelurahan Winenet ll lingkungan l Kecamatan Aertembaga.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, melalui Kasi Humas Polres Bitung Iptu Natip Anggai membenarkan informasi ini.
Menurut Iptu Anggai, pelaku ZRA alias Kiki di amankan Tom Opsnal Satres Narkoba Polres Bitung di kos-kosan Digon kompleks SMP N 12 Kelurahan Wangurer Timur Kecamatan Madidir Kota Bitung.
"Penangkapan tersebut pada Jumat (3/1/2025) malam. Saat diamankan pelaku sedang memegang satu paket, setelah dibuka isinya berisi tiga toples plastik obat keras diduga trihexypenidyl bertuliskan hexymer," jelas Kasi Humas Polres Bitung Iptu Natip Anggai, Senin (6/1/2025).
Lanjut Kasi Humas di toples 1 berisi 1.062 butir obat tri x warna kuning dan toples 2 berisi 1.084 butir butir obat tri x.
Pasca penangkapan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Bitung untuk dimintai keterangan pemeriksaan serta akan diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pasal yang disangkahkan adalah Pasal 435 subs Pasal 436 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>