PPN 12 Persen

Daftar Lengkap Barang Terkena PPN 12 Persen, Resmi Berlaku Hari Ini Rabu 1 Januari 2025

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Daftar Barang Terkena PPN 12 Persen. Mulai berlaku hari ini Rabu 1 Januari 2025.

34) Dana pensiun

35) Jasa keuangan lain seperti pembiayaan, piutang, kartu kredit, asuransi

"Semuanya tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen, tidak membayar PPN."

"Sedangkan seluruh barang dan jasa selama ini 11 persen, tetap 11 persen, tidak ada atau tidak terkena kenaikan 12 persen. Jadi yang 12 persen apa? Yaitu barang yang sangat mewah, yang diatur dalam PMK Nomor 15 tahun 2023, itu itemnya sangat sedikit," ungkap Sri Mulyani.

(Tribunmanado.co.id/Tribunnews.com)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkini