TRIBUNMANADO.CO.ID, LOLAK - Pascaoperasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejari Kotamobagu terhadap Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bolmong yakni Abdussalam Bonde.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), langsung melakukan penggeledahan di kantor PMD Kabupaten Bolmong, Senin 23 Desember 2024.
Penggeledahan ini dipimpin oleh Kasipidsus Kejari Kotamobagu Chairul Mokoginta.
Baca juga: 2 Jam Diperiksa Kejari Kotamobagu Sulawesi Utara, Kadis Kesehatan dan Dirut RSUD Pilih Bungkam
Menurut Mokoginta, penggeladahan ini dilaksanakan untuk mencari alat bukti terkait kasus pemerasan yang dilakukan oleh tersangka Abdussalam Bonde.
"Kita lakukan penggeledahan di kantor tersangka untuk mencari alat bukti," ujarnya.
"Kalau kasusnya masih soal yang kemarin, yakni OTT tersebut," ungkap dia.
Sebelum diketahui, Kadis PMD Kabupaten Bolmong Abdussalam Bonde ditangkap setelah melakukan pemerasan kepada tiga kepala desa di Bolmong.
Patahnya lagi, Abdussalam Bonde saat melakukan pemerasan diduga mencatut nama institusi Kejari Kotamobagu.
Dalam OTT tersebut, Kejari Kotamobagu menemukan barang bukti berupa uang belasan juta.
Kini Abdussalam Bonde yang sudah berstatus sebagai tersangka resmi ditahan di Rutan Kelas II B Kotamobagu. (Nie)