TRIBUNMANADO.CO.ID - Perkembangan Sengketa Pilkada 2024: 115 Gugatan Masuk ke Mahkamah Konstitusi, Sulut 10 paslon.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 115 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) terkait Pilkada 2024 antara 3 hingga 6 Desember.
Dari total kasus tersebut, 86 gugatan diajukan oleh pasangan calon bupati-wakil bupati, sedangkan 29 gugatan berasal dari pasangan calon wali kota-wakil wali kota.
• Daftar Kepala Daerah Terpilih se-Kalimantan Barat Hasil Pilkada 2024, Ria Norsan Sah Jabat Gubernur
Langkah hukum ini menyoroti dinamika demokrasi dan pentingnya keadilan dalam proses pemilu.
MK diharapkan memberikan putusan yang transparan dan adil untuk semua pihak.
Sementara untuk Pilkada di Sulawesi Utara, sudah ada 10 pasangan calon yang mendaftarkan pemohon gugatan Pilkada 2024.
Sebelumnya Pleno rekapitulasi perolehan perhitungan suara Pilgub Sulawesi Utara tuntas, Jumat (6/12/2024) sekitar pukul 23.00 WITA.
Berikut update daftar lengkap pemohon gugatan Pilkada 2024 se Sulawesi Utara:
- Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara, Melky Jakhin Pangemanan dan Christian Kamagi
- Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur, Sam Sachrul Mamonto dan Rusmin Mokoagow
- Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa, Susi Fiane Sigar dan Perly George Steven Pandeiroot
- Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tenggara, Djein Leonora Rende dan Ascke Alexander Benu
- Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud, Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo
- Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow, Sukron Mamonto dan Refly Stenly Ombuh
- Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado, Jimmy Rimba Rogi dan Kristo Ivan Ferno Lumentut
- Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon, Wenny Lumentut dan Octavian Michael Mait
- Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan, Arsalan Makalalag dan Hartina S Badu
- Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan, Petra Yani Rembang dan Frede Massie
Tim Kampanye Elly Lasut-Hanny Joost Pajouw Isyaratkan ke MK
Berdasarkan rekapitulasi, pasangan calon Gubernur dan Wagub Sulut nomor urut 1, Yulius Selvanus dan Victor J Mailangkay meraih suara terbanyak.
Pasangan ini ditetapkan meraih 539.039 suara dengan persentase 36,87 persen.
Sementara paslon nomor urut 2, Elly Engelbert Lasut-Hanny Joost Pajouw meraih 463.433 suara (31, 7 persen).
Dan, paslon nomor urut 3, Steven Kandouw-Denny Tuejeh meraih 459.673 suara (31,44 persen).
Menyusul penetapan ini, tim paslon nomor urut 2, E2L-HJP menyatakan menolak hasil rekapitulasi.
Saksi Paslon E2L-HJP, Ricky Tafuama mengungkapkan, pihaknya kemungkinan besar menuju ke Perselisihan Hasi Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kan ada peluang ke sana, kita lihat nanti seperti apa. Undang-undang memberi waktu tiga hari setelah penetapan," ujar Tafuama usai pleno.
Katanya, rencana itu akan didiskusikan dengan Tim Kampanye Daerah E2L-HJP.
Kata Tafuama, pihaknya menolak sepenuhnya hasil pleno perhitungan suara Pilgub Sulawesi Utara.
"Bagi kami, hasil ini kami tidak berpendapat. Semua pendapat akhir dan keberatan telah kami sampaikan. Intinya paslon nomor dua menolak semua hasil Pilkada Sulut," katanya.
Batas waktu pengajuan pemohon gugatan Pilkada 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) masih terus menerima pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Tahun 2024. Permohonan yang masuk mempermasalahkan hasil pemilihan bupati dan wali kota.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada permohonan PHP Gubernur. MK dijadwalkan membuka layanan pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan sampai 18 Desember 2024.
Pemohon dapat mengajukan permohonan ke MK tiga hari kerja sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan kepala daerah (pilkada).
“Batas waktu kan masing-masing berbeda tergantung provinsi itu, tapi provinsi menetapkannya kalau sudah ditetapkan baru tiga hari kerja setelah sejak ditetapkan itu,” ujar Ketua MK Suhartoyo kepada wartawan di Gedung MK 1, Jakarta Pusat.
Setelah mengajukan permohonan, Pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama tiga hari kerja sejak dikirimkannya e-AP3 (Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik) kepada Pemohon atau kuasa hukum.
Permohonan yang dinyatakan memenuhi persyaratan akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK.
Pemohon akan menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan dalam BRPK tersebut.
“Setelah perbaikan, kemudian akan diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi. Setelah diregistrasi nanti para hakim akan menggelar gelar perkara pada masing-masing panelnya, kemudian nanti menetapkan hari sidangnya,” kata Suhartoyo.
Menurut dia, sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar awal Januari 2025. Persidangan PHP Kada nanti hamper sama dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Tahun 2024 kemarin.
Persidangan akan dilaksanakan dengan tiga panel yang terdiri dari masing-masing tiga hakim konstitusi.
Sementara itu yang berbeda, PHP Kada diputus Mahkamah dalam tenggang waktu 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BPRK.
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini