TRIBUNMANADO.CO.ID – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon nomor urut 2, Wenny Lumentut-Michael Mait (WLMM), resmi menggugat hasil Pilkada Tomohon 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (5/12/2024) lalu.
Gugatan diajukan pukul 13.33 WIB, sehari setelah WLMM menunjuk Prof Denny Indrayana, bersama tim sebagai kuasa hukum.
Berkas gugatan telah terdaftar di Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3).
Baca juga: Pilkada Tomohon, Hasil Akhir Pemungutan Suara di TPS 001 Kolongan Satu, Wenny Lumentut Unggul
KPU Kota Tomohon menjadi pihak termohon dalam perkara ini. Gugatan WLMM menyoroti dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) oleh petahana selama proses pemilihan berlangsung.
Tim hukum WLMM membawa berbagai bukti, termasuk dokumentasi digital, kesaksian, dan analisis mendalam atas pola dugaan pelanggaran yang dinilai menciderai integritas pemilu di Kota Tomohon.
“Bukti kami sangat kuat. Ini momen penting untuk membuktikan bahwa hukum berdiri untuk keadilan,” ujar Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM kepada awak media beberapa waktu lalu.
Ia berkomitmen untuk memastikan bahwa demokrasi berjalan tanpa celah untuk pelanggaran TSM. (Pet)