TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak delapan Paslon di Pilkada Sulawesi Utara ajukan gugatan di MK.
Data yang dihimpun dari situs resmi MK menyebut, paslon tersebut adalah Wenny Lumentut dan Michael Mait di Pilkada Tomohon, Imba dan Ivan di Pilkada Manado, Sukron Mamonto dan Refly Ombuh di Pilkada Bolmong.
Irwan Hassan dan Haroni Mamentiwalo di Pilkada Talaud, Djein Rende dan Ascke Benu di Pilkada Mitra, Susi Sigar dan Perly Pandeiroth di Pilkada Minahasa.
Melky Pangemanan dan Christian Kamagi di Pilkada Minut serta Sam Sachrul Mamonto dan Rusmin Mokoagow di Pilkada Boltim.
Tim Wenny Lumentut dan Michael Mait siap tarung di MK.
Tak tanggung - tanggung mereka memberi kuasa pada Denny Indrayana selaku kuasa hukum.
Denny mengklaim punya bukti kuat pelanggaran yang bersifat TSM.
"Kami punya bukti yang tak terbantahkan," katanya. Denny sendiri punya reputasi yang kinclong dalam penanganan perkara MK. (Art)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>