TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Terdakwa pembunuhan sadis di Kabupaten Boltim, Sulawesi Utara (Sulut), bernama Arnita Mamonto alias Aning baru saja divonis hukuman mati.
Vonis tersebut dibacakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu belum lama ini.
Keluarga korban pun mengaku vonis yang diberikan hakim sudah memenuhi rasa keadilan.
Baca juga: Aning Terdakwa Pembunuhan Bocah Boltim Divonis Hukuman Mati, Begini Respon Aktivis Perempuan
"Kami merasa putusan ini sudah sangat adil," ujar Vadillah salah satu kerabat korban, Jumat 22 November 2024.
Ia bahkan meminta secepatnya vonis tersebut bisa dilaksanakan.
"Kami sudah memaafkan. Tapi hukum harus ditegakkan," ujarnya.
Sementara itu, Aning sendiri saat mendengar vonis tersebut sempat histeris.
Ia terpukul karena hakim memberikan hukuman mati kepadanya. (Nie)