Pilkada Kotamobagu 2024

Pilkada Kotamobagu 2024, Ini Tanggapan KPU Soal Protes Paslon Dalam Debat Terbuka Ketiga

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Debat ketiga PIlkada Kotamobagu 2024

TRIBUNMANADO.CO.ID - Menanggapi aksi walk out dan protes yang dilakukan oleh salah satu tim pemenangan pasangan calon (paslon), yakni Nayodo Koerniawan dan Sri Tanti Angkara (NK-STA) dalam debat terbuka ketiga, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan adanya ketidakadilan yang dilontarkan oleh pasangan calon (Paslon) tersebut.

Melalui rilis resmi yang dikeluarkan, Ketua KPU Kotamobagu, Mishart A Manoppo menyatakan bahwa seluruh tahapan penyelenggaraan debat telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Dalam keterangannya, prosedur itu telah diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Kotamobagu Nomor 233 Tahun 2024 tentang jadwal pelaksanaan kampanye pasangan calon peserta pemilihan wali kota dan wakil wali Kota Kotamobagu Tahun 2024.

Baca juga: Jelang Pilkada 2024, KPU Kotamobagu Sulawesi Utara Gelar Sosialisasi ke Pemilih Pemula

Proses Pemilihan Lokasi Debat

Ketua KPU Kotamobagu menjelaskan bahwa lokasi debat ketiga telah dipilih melalui proses yang transparan dan melibatkan perwakilan dari masing-masing paslon, termasuk LO (Liaison Officer) yang ditunjuk oleh tim kampanye.

Terdapat tiga alternatif lokasi yang diusulkan untuk debat terakhir, yakni Lapangan Boki Hontinimbang, Bukit Ilongkow, dan Gedung DPRD Kota Kotamobagu.

Pemilihan tempat ini juga telah disampaikan kepada LO setiap Paslon serta pihak Polres Kotamobagu dalam beberapa diskusi informal.

"Kami telah mengoordinasikan seluruh persiapan debat, mulai dari tanggal pelaksanaan, lokasi debat, hingga tata letak podium dan tempat duduk dengan LO dari semua paslon. Semua masukan telah kami perhatikan, dan tidak ada protes yang diajukan oleh pihak manapun saat finalisasi layout, termasuk saat gladi bersih yang berlangsung dua jam sebelum debat dimulai," Mishart dalam keterangannya melalui rilis resmi, Minggu (17/11/2024).

KPU Tegaskan Netralitas

Terkait dugaan adanya diskriminasi yang dilontarkan oleh tim NK-STA, KPU Kotamobagu menegaskan bahwa semua keputusan telah diambil berdasarkan aturan dan regulasi yang berlaku.

KPU juga menyatakan siap menerima segala bentuk keberatan, termasuk jika harus dibawa ke ranah hukum atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk diperiksa lebih lanjut.

"KPU Kotamobagu tetap menjalankan semua tahapan sesuai dengan regulasi yang ada. Kami menjunjung tinggi netralitas sebagai penyelenggara pemilu, baik dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara maupun pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu tahun 2024," ucapnya.

Berita Terkini