Bitung Sulawesi Utara

Kasus Ketua DPC PDIP Bitung, Tim Hukum Soroti Fake Akun Jadi Alat Bukti, Bakal Ajukan Praperadilan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Hukum Ketua DPC PDIP Bitung, Sulawesi Utara, kepada media Minggu (17/11/2024).

Terkait, klausul menghasut menurut tim hukum frase menghasut dan memotivasi berbeda.

"Dalam orasi tersebut bisa di dengar dan saksikan, ada kata kalau. Kalau terjadi intimidasi. Frase ini ada syarat. Belum ada delik disitu menurut kami.

Tapi sekali lagi tetap kami hormati proses hukumnya," tambah Ridwan Mapahena.

Pihaknya menghimbau ke warga atau halak ramai, ini bukan kasus korupsi tapi dugaan kasus kepemiluan.

Selain itu perlu diketahui, ada yang namanya asas praduga tidak bersalah dalam kasus ini.

Pihaknya menegaskan, sampai saat ini kliennya belum bersalah sebelum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>> 

Berita Terkini