Korupsi Dana Desa di Sangihe

Awal Mula Terungkapnya Dugaan Korupsi Dana Desa di Binebas Sangihe

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Markas Polres Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Dugaan kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Binebas, Tabukan Selatan, Kepulauang Sangihe, Sulawesi Utara kini telah masuk tahap penyidikan di Polres Sangihe. 

Bagaimana awal mula hingga kasus ini berhasil diungkap oleh Polres Sangihe? 

Simak penjelasan Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Michael Thamsil berikut ini:

Kombes Pol Michael Thamsil menuturkan, pada tahun 2019 setiap Desa di Kabupaten Sangihe menerima bantuan ADD dari pemerintah. 

Dana yang dialokasikan dalam APBN itu dimaksudkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Salah satu desa yang mendapat bantuan tersebut adalah Desa Binebes, yang berada di Kecamatan Tabukan Selatan. 

Dana tersebut mulai dikucurkan pada tahun 2019-2020. Diperkirakan mencapai angka miliaran rupiah, untuk digunakan pada empat item pekerjaan pembangunan desa tersebut.

Namun, dana ADD tersebut ternyata disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggungjawab.

"Di mana item pekerjaan sesuai alokasi yang diusulkan untuk pencairan ADD ternyata tidak dilaksanakan," terang  Kombes Pol Michael Thamsil.

Polda Sulawesi Utara melalui Polres Kepulauan Sangihe yang telah mencium adanya kejanggalan dalam pencairan ADD ini lantas turun tangan untuk melakukan pemeriksaan.

Walhasil, sejumlah pejabat di Desa Binebes pun dipanggil untuk diperiksa.

"Artinya kasus tersebut sudah melewati tahap penyelidikan dan memasuki tahap lanjutan dalam proses penegakan hukum (penyidikan)," jelasnya Kamis (14/11/2024) 

Dirinya menjelaskan dalam tahap penyidikan, penyidik akan mengumpulkan bukti-bukti yang lebih mendalam tentang tindak pidana yang diduga terjadi.  

"Kita proses sesuai ketentuan hukum yang ada," tegas dia.

Disclaimer:

Halaman
12

Berita Terkini