Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung kembali mengungkap dan menangkap seorang lelaki bernama JDK alias Sky (33).
Ia diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu.
Selain menangkap tersangka, Satresnarkoba Polres Bitung, Sulawesi Utara, juga mengamankan barang bukti.
"Ada 9 paket kecil diduga Narkotika jenis Sabu, yang disimpan didalam sikat pakaian warna biru putih," kata Kasatresnarkoba Polres Bitung Iptu Irwan Tarigan, Senin (4/11/2024).
Irwan menerangkan, penangkapan yang dilakukan oleh Tim Satresnarkoba Polres Bitung, di kompleks Pasar Tua Kelurahan Bitung tengah Kecamatan Maesa Rabu (30/10/2024) malam.
Tersangka dan barang bukti ditangkap di rumahnya.
Belakangan diketahui, sembilan paket Sabu itu akan diedarkan oleh pelaku.
Kasus ini terungkap, berdasarkan Informasi masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Maesa, Kota Bitung Sulut.
Pasca memperoleh informasi, satresnarkoba Polres Bitung melakukan serangkaian penyelidikan.
"Sabu yang kami sita dikemas dalam 9 plastik bening kecil," tambahnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bitung untuk Proses lebih lanjut.
Terpisah Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abd Nattip Anggai menambahkan, selang tahun 2024, Satresnarkona Polres Bitung sudah menangkap 24 kasus.
Sedangkan pengungkapan di tahun 2023, sebanyak 23 Kasus medio bulan Januari - Oktober.
Di 2023 ada 1 kasus Narkotika, 23 kasus obat keras dan 2 kasus minuman keras (miras).
"Sedangkan tahun 2024 ada 6 kasus narkotika, 17 kasus obat keras, 1 kasus miras," jelas Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abd Nattip Anggai.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>