Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Ini kisaran berat narkotika jenis sabu, yang berhasil di ungkap Satresnarkoba Polres Bitung, Sulawesi Utara, pada hari Kamis (30/10/2024).
"Hampir 3 gram kotor, 9 paket sabu yang kami ungkap dari tangan lelaki JDK alias Sky (33)," kata Kasatresnarkoba Polres Bitung Iptu Irwan Tarigan, Senin (4/11/2024).
9 paket narkotika jenis sabu itu, dibungkus plastik bening disimpan pelaku dalam sikat pakaian warna biru putih.
Pelaku dan barang bukti, di tangkap Satresnarkoba Polres Bitung di rumahnya, kompleks Pasar Tua Kelurahan Bitung tengah Kecamatan Maesa Bitung Sulut.
Setelah di tangkap, polisi melakukan interogasi ke pelaku lelaki JDK als Sky.
Ia mengakui bahwa benar dia mengedarkan Narkotika jenis Sabu dan sudah pernah menjual/mengedar narkotika jenis sabu.
Sebelum tertangkap, pelaku sudah dua minggu mengedarkan Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bitung.
Dari keterangan pelaku, ia mendapati narkotika jenis sabu itu dibelinya dari Kota Palu, dari seorang lelaki yang tidak ia kenal.
Pelaku membeli dengan harga Rp 1,4 juta ke lelaki yang tidak ia kenal dan lelaki tersebut langsung memberikan barang yg diduga jenis shabu sebanyak tiga paket.
Selanjutnya barang tersebut dipilah lagi menjadi 20 paket kecil, kemudian pelaku sudah mengedarkan sebanyak tujuh paket dengan harga Rp 500 ribu.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti sembilan paket kecil diduga Narkotika jenis sabu, satu buah sikat pakaian warna biru putih, satu lembar kertas putih dan satu buah Handphone OPPO A54 Warna hitam.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>