TRIBUNMANADO.CO.ID - Pelaksanaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 saat ini masih dalam tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Pada proses seleksi CPNS 2024, peserta dapat langsung melihat skor hasil.
Caranya dengan mencari lokasi ujian masing-masing di YouTube.
Score atau nilai SKD akan langsung tampil sejak awal mengerjakan.
Peserta dengan nilai tertinggi akan berada di posisi teratas dan seterusnya.
Namun bagaimana ketentuannya jika skor SKD sama dengan peserta lain?
Hingga saat ini tim Kompas.TV belum berhasil mengetahui informasi pastinya.
Namun jika mengacu pada ketentuan di tahun 2023, Nur Hasan yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan, hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam proses CPNS akan ditentukan berdasarkan sistem pemeringkatan dengan mempertimbangkan formasi yang dibutuhkan.
Hanya peserta dengan nilai terbaik hingga tiga kali jumlah formasi yang akan melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
"Hasil SKD ditentukan paling banyak tiga kali formasi (kebutuhan) berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi ambang batas atau passing grade (PG)," ujar Nur, Kamis (16/11/2023) lampau, dikutip dari Kompas.com.
Hal ini sesuai dengan Pasal 40 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS.
Dengan ketentuan ini, peserta yang memenuhi nilai ambang batas akan diurutkan berdasarkan skor tertinggi.
Misalnya, jika sebuah instansi membuka 100 formasi, maka hanya 300 peserta teratas dalam peringkat SKD yang dapat melanjutkan ke tahap SKB.
Apabila terdapat peserta dengan nilai SKD yang sama, maka penentuan kelulusan akan dilakukan berdasarkan nilai tertinggi.
Yakni pada subtes dengan urutan prioritas: Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).