Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kubu Yasti Soepredjo Mokoagow angkat bicara soal gugatan dari kuasa hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Elly Lasut dan Hanny Joost Pajouw (E2L - HJP).
Koordinator Direktorat Hukum dan Advokasi Steven Kandouw – Denny Tuejeh (SK ADT) Jemmy Mokolensang menuturkan, laporan tersebut salah alamat dan terkesan dipaksakan.
Menurut dia, ucapan Yasti masuk dalam kategori sengketa Pilkada hingga mustinya dibawa ke Bawaslu.
“Dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024, harusnya dilaporkan ke Bawaslu bukan ke Polda,” kata Jemmy, Selasa (22/10/2024).
Ia menuturkan, Yasti dalam ucapannya tidak pernah menyebut nama.
Hal itu juga disampaikan dalam sambutan internal.
"Yasti tidak bisa disanksi, hal ini sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016," kata dia.
Dia berencana melapor balik.
"Kami akan laporkan balik, karena ibu Yasti dirugikan," katanya.
Diketahui, anggota DPR RI dari Provinsi Sulawesi Utara, Yasti Soepredjo Mokoagow dilaporkan di Polda Sulawesi Utara, Senin (21/10/2024)
Yasti dilaporkan oleh tim kuasa hukum Paslon Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulut Elly Engelbert Lasut dan Hanny Jost Pajouw atas dugaan tindakan pencemaran nama baik yang terjadi di Mongkonai Barat, Kota Kotamobagu, 13 Oktober 2024 lalu.
Mantan Bupati Bolmong diduga memberi pernyataan lisan di depan khalayak umum yang mengatakan bahwa Elly Lasut sangat membenci umat muslim. (Art)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>