Joko Widodo

Segini Gaji dan Uang Pensiun Joko Widodo, Terima Seumur Hidup

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suara Rakyat Indonesia: 'Terima Kasih Bapak, Pak Jokowi Hebat'. Potret Presiden Joko Widodo bersama Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat RI selain presiden dan wakil presiden diberikan untuk Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA.

Lalu sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 1A PP Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok pejabat tersebut adalah Rp 5.040.000 per bulan.

Dengan demikian, total uang pensiun yang akan didapatkan oleh Presiden Jokowi adalah Rp 30.240.000 atau enam kali dari Rp 5.040.000.

Selain uang pensiun, mantan presiden juga akan mendapatkan tunjangan dari negara.

Menurut Pasal 7  UU Nomor 7 Tahun 1978, tunjangan yang akan diberikan setelah presiden tidak menjabat sebagai berikut:

Tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri

Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon.

Seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.

Lalu pada Pasal 8 UU Nomor 7 Tahun 1978, presiden dan wakil presiden juga akan diberikan fasilitas, berupa: Sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya; Sebuah kendaraan milik negara dengan pengemudinya.

Hak Mantan Presiden RI:

- Gaji pensiunan per bulan sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir saat menjabat sebesar Rp 30.240.000

- Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik dan telepon

- Seluruh biaya perawatan kesehatannya maupun keluarganya

- Diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya

- Mobil dinas

Halaman
1234

Berita Terkini