Bitung Sulawesi Utara

Terkait 9 Pejabat Pemkot Bitung Viral Foto dengan Calon Gubernur Sulawesi Utara, Ini Kata Rudy Theno

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Daerah Kota Bitung, Rudy Theno

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Kota Bitung Sulut, sudah mendapat laporan dan informasi resmi disertai dengan foto terkait dugaan 9 orang Pejabat Pemkot Bitung Sulut, terafiliasi dengan calon Kepala Daerah Provinsi di Pilkada 2024.

"Bukti-bukti kami sudah teruskan ke bagian Disiplin Badan Kepegawaian untuk di proses sesuai aturan dan ketentuan berlaku," kata Sekretaris Daerah Kota Bitung, Rudy Theno usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Bitung, Kamis (17/10/2024) malam.

Selain itu menurut Rudy, pihaknya sudah menyampaikan kepada pimpinan atau kepala perangkat daerah tempat sembilan pejabat itu berdinas.

Untuk melakukan pemanggilan kepada mereka.

Rudy menegaskan, pemanggilan tersebut nanti ke sembilan Pejabat itu akan periksa atau mintai keterangan seputar pertemuan mereka dengan calon.

Ini jadi atensi pemerintah Kota Bitung. 

Mengenai hasil evaluasi dan tindakan dari masing-masing kepala perangkat daerah dan Badan Kepegawaian akan kami sampaikan ke media.

"Sanksinya kalau memang perbuatan mereka memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN, akan ada sanksi indisipliner dari pimpinan pembina kepegawaian dalam hal ini Walikota Bitung," tandasnya.

Terkait dengan netralitas ASN, diatur dalam undang-undang yang sering disampaikan penyelenggara Pemilu Bawaslu, KPU, dan forkopimda Kejaksaan hingga Polres diberbagai kegiatan sosialisasi tentang Pilkada 2024.

Satu diantara regulasi tentang netralitas ASN yaitu, Undang-undang Nomor: 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Di pasal 2 menyatakan bahwa, setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

Ada juga Peraturan Pemerintah Nomor: 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil: Mengatur larangan bagi ASN untuk memberikan dukungan kepada calon dalam bentuk apapun, termasuk ikut kampanye, menggunakan atribut partai, atau menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik. (crz)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkini