Berpacaran
Sebelum menjatuhkan vonis, lima orang hakim yang memimpin sidang, yakni Wari Juniati (Hakim Ketua), Y Teddy Windiartono, Reza Tyarama, Anak Agung Gede Oka Mahardika, dan Murthada Moh Mberu, masing-masing secara bergantian membacakan surat amar putusan perjalanan kasus itu.
Surat dibacakan selama 1 jam 35 menit.
Dalam surat putusan perjalanan kasus, diketahui Randy dan Astrid berpacaran sejak duduk di kelas I SMA Negeri Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, NTT.
Setelah tamat sekolah mereka melanjutkan kuliah di Kota Kupang.
Keduanya tetap melanjutkan hubungan pacaran.
Selama berpacaran, keduanya telah melakukan hubungan suami istri, hingga sekitar tahun 2016 Astrid mengalami keguguran.
Saat Astrid mengalami keguguran, Randy menikah dengan seorang perempuan yang menjadi istrinya hingga saat ini.
Meski telah menikah, Randy justru diam-diam masih berhubungan dengan Astrid, sehingga pada awal tahun 2020 Astrid pun hamil.
Percekcokan rumah tangga Pada 21 Oktober 2020 Astrid diketahui melahirkan anak laki-laki yang diberi nama Lael Macabe.
Kemudian pada Mei 2021, hubungan perselingkuhan Randy dan Astrid diketahui sang istri.
Randy dan istrinya terlibat pertengkaran.
Untuk membuktikan kepada istrinya, Randy pun memblokir nomor ponsel Astrid.
"Setelah Ira (istrinya) mengetahui hubungan perselingkuhan suaminya, suami istri kerap terlibat pertengkaran atau percecokan," sebut hakim Y Teddy Windiartono, saat membacakan perjalanan kasus.
Saat terjadi pertengkaran, sang istri selalu mengatakan, selama Astrid dan Lael masih ada, maka hidupnya tidak akan tenang.