TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini fakta baru kecelakaan maut di Jalan GPI, Manado, Sulawesi Utara (Sulut) pada Selasa 17 September 2024.
Ternyata laju kecepatan bus yang dikendarai Ezra Mongkau tinggi.
Yakni dalam kecepatan 50 kilometer per jam.
Hal ini berdasarkan penjelasan Kasatlantas Polresta Manado, Kompol Yulfa Irawati.
Ia mengatakan bus kecepatan tinggi sehingga mengalami oleng tak terkendali.
Diketahui sebelumnya kecelakaan maut di maut di Jalan GPI menyebabkan 2 meninggal, Jaziel Sading dan Aprilio Lele.
Insiden nahas kecelakaan maut tersebut menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban dan kerabat maupun warga.
Sopir minibus Ezra Mongkau (24) telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 6 tahun penjara oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Manado.
Ezra dinilai lalai mengemudi sehingga mengakibatkan kecelakaan di Ring Road Perumahan Griya Paniki Indah (GPI) Kota Manado, Sulawesi Utara, hingga menewaskan dua orang siswa.
Kompol Yulfa Irawati mengatakan penyebab kecelakaan ini karena Ezra dinilai lalai sehingga terjadi kecelakaan tunggal.
Bahkan, terungkap Ezra mengemudi minibus dalam kecepatan tinggi.
Ia dinilai kurang hati-hati dalam mengemudi sehingga hilang kendali saat di tikungan.
"Dalam kecepatan 50 kilometer per jam, jadi memang dalam kecepatan tinggi sehingga hilang kendali kemudian dia banting setir ke arah kanan tanpa menurunkan kecepatan akibatnya kendaraan oleng dan terbalik," ujar Yulfa Irawati didampingi Kasie Humas Polresta Manado, Ipda Agus Haryono, di press rilis, Kamis (19/9/2024).
Menurut Yulfa, Ezra baru satu bulan menjadi sopir pengganti yang dipercayakan oleh pihak gereja.
"Cuma sopir pengganti dan itu baru satu bulan," jelasnya.