TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini terungkap fakta baru pengakuan Ezra Mongkau sopir bus kecelakaan maut di Jalan GPI, Manado, Sulawesi Utara (Sulut).
Hal ini berdasarkan keterangan Kasatlantas Polresta Manado, Kompol Yulfa Irawati.
Yulfa mengatakan bahwa Ezra mengaku lalai dalam mengendarai minibus hingga sebaban kecelakaan.
Kata dia menambahkan minibus dalam kecepatan 50 kilometer per jam.
Kemudian kendaraan bus mengalami oleng hilang kendali dan terbalik.
Diketahui sebelumnya, kecelakaan di Jalan GPI Manado menyebabkan 2 siswa SD meninggal.
Sementara siswa lainnya mengalami luka-luka.
Simak selengkapnya Kompol Yulfa Irawati menjelaskan pengakuan sopir minibus Ezra Mongkau (24) yang menjadi tersangka kasus kecelakaan maut di Ring Road Perumahan Griya Paniki Indah (GPI) Kota Manado, Sulawesi Utara, Selasa (17/9/2024).
Ezra terancam 6 tahun penjara oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Manado.
"Ia mengaku lalai dalam mengendarai minibus tersebut dalam kecepatan 50 kilometer per jam, jadi memang dalam kecepatan tinggi sehingga hilang kendali kemudian dia banting setir ke arah kanan tanpa menurunkan kecepatan akibatnya kendaraan oleng dan terbalik," ujar Yulfa Irawati didampingi Kasie Humas Polresta Manado, Ipda Agus Haryono, di press rilis, Kamis (19/9/2024).
Yulfa mengungkapkan saat mengemudi Ezra tidak dalam keadaan mabuk seperti informasi yang beredar di masyarakat.
"Tidak mabuk dia murni lalai tidak fokus jadi kecelakaan," jelasnya.
Ia menjelaskan Ezra hanya memiliki SIM A bukan SIM B.
"Sim A hanya boleh dipakai mengemudi mobil biasa bukan minibus seharusnya ada sim B," ungkapnya.
Kecepatan 50 Kilometer Per Jam