Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Resmob Polres Minahasa yang dipimpin Kanit Resmob Aiptu Chris Frans mengamankan seorang remaja inisial BP (15) di Kelurahan Koya, Kecamatan Tondano Selatan, Minahasa, Sulawesi Utara.
Pelaku BP ditangkap Tim Resmob karena melakukan penganiayaan terhadap korban inisial LM (14).
Kasat Reskrim Polres Minahasa IPTU Dwirianto Tandirerung mengatakan, pihaknya mendapat laporan masyarakat bahwa telah terjadi tindak penganiayaan dengan sajam lokasi pemandian air panas, Kelurahan Koya, Kecamatan Tondano Selatan.
"Tim mendatangi TKP lalu mencari keberadaan dari pelaku dan barang bukti dan berhasil mengamankan pelaku penganiayaan menggunakan gunting beserta barang bukti yang digunakan," jelas Tandirerung, Rabu (18/9/2024).
Lanjut Kasat, adapun pelaku berinisial BP (15) pekerjaan tiada dan korban berinisial LM (14) status pelajar, keduanya beralamat di Kelurahan Koya.
Kasat menjelaskan, kronologis kejadian saat korban dan tersangka berada di tempat mandi Uluna tiba-tiba terjadi permasalahan antara pelaku dan korban bersama 2 teman dari korban.
"Kemudian terjadi pengeroyokan yang dilakukan oleh korban bersama dua temannya terhadap pelaku, lalu pelaku mengambil gunting yang berada di saku belakang celananya kemudian pelaku menusuk korban 1 tusuk di bagian perut, 1 tusuk di bagian ketiak kiri dan 1 tusukan di bagian lengan kiri," beber Kasat.
Kemudian, korban bersama dengan temannya langsung melarikan diri.
"Untuk korban saat ini dalam perawatan di RSUD Samratulangi, selanjutnya pelaku saat ini telah diamankan di Mako polres Minahasa untuk diproses hukum lebih lanjut," ungkap Kasat
"Saat ini kasus dalam penanganan, untuk nanti dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkas Kasat Reskrim. (Mjr)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>