TRIBUNMANADO.CO.ID -Tim Reserse Narkoba Polresta Manado berhasil menangkap seorang pria berinisial AP alias Yacob (45 tahun) di Kelurahan Mahawu LK V, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Senin (16/9/2024).
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada, Minggu (15/9/2024) sekitar pukul 12.45 Wita.
Setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh Yacob, yang diduga mengedarkan obat keras jenis Thryhexypenidyl.
Baca juga: Polresta Manado Bongkar Jaringan Narkoba, Dua Tersangka Ditangkap Dengan Barang Bukti 21 Paket Sabu
Yacob merupakan residivis kasus yang sama ( TP Kesehatan ), pada tahun 2022 mendapatkan vonis Hakim PN Manado 1 tahun 7 bulan dan baru bebas pada bulan Mei tahun 2024.
Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Hilman Muthalib menjelaskan, dari hasil penggeledahan, Tim Sat Res Narkoba Polresta Manado berhasil menyita 2.100 butir obat keras yang disimpan di dalam kamar tersangka.
Selain itu, barang bukti lain yang diamankan termasuk uang tunai sebesar Rp. 400.000 dan satu unit ponsel merk Xiaomi berwarna gold.
"Penangkapan ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam anggota peredaran obat-obatan terlarang yang dapat membahayakan masyarakat,” tegas AKP Hilman.
Kata Hilman dalam kasus ini pihaknya sudah meminta keterangan saksi bernama Yanto Yusuf (36 tahun), seorang sopir untuk mendukung proses penyelidikan.
"Saat ini, Yacob beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polresta Manado untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Dia berharap masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran obat-obatan ilegal demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.