Kemudian pelaku masuk dan melihat korban sedang tidur, lalu menutup pintu dan merudapaksa korban.
Korban tersentak dan terbangun lalu berteriak.
Pelaku menghentikan upaya teriakan korban dengan cara menggigit pipi sebelah kanan.
Dari hasil visum ada bekas gigitan di pipi sebelah kanan korban.
Sambil gigit pipih korban, pelaku mencekik leher korban.
Setelah itu, pelaku mengambil hape dan uang Rp 250 ribu milik korban.
Hape itu dijual pelaku dengan harga Rp 350 ribu.
Tanggal 4 September 2024, tersangka ditangkap oleh tim Resmob Polres Bitung di tempat kerjanya.
Polisi juga menyita pakaian yang dipakai tersangka saat beraksi dan Hp milik korban, yang ditemukan di tangan seorang pembeli.
Sementara itu, Motif pelaku rudakpaksa Tia, karena pelaku merasa senang terhadap korban dan ada hati kepada korban.
Dan pada Minggu (18/8) korban melemparkan senyum kepada tersangka, saat korban melintas di depan kamar tersangka.
Tersangka kasus rudapaksa dan pembunuhan di Bitung Sulawei Utara, lelaki Akri (24) diberi tindakan tegas terukur oleh polisi saat ditangkap.
Lelaki Akri melakukan aksi bejat terhadap seorang pelajar perempuan MI (18), di dalam kamar kos nomor 6, pasa hari Senin (19/8/2024).
Ia kemudian berhasil tertangkap pada Rabu (4/9/2024) di tempatnya bekerja.
"Saat ditangkap tim resmob Polres Bitung, tersangka sempat melakukan upaya menghindar atau kabur sehingga diberikan tindakan tegas terukur di kaki kiri," kata Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, dalam jumpa pers Jumat (6/9/2024).