- Golongan IX: Rp 3.203.600 (masa kerja 0 tahun)
- Golongan X: Rp 3.339.100 (masa kerja 0 tahun)
- Golongan XI: Rp 3.480.300 (masa kerja 0 tahun)
- Golongan XII: Rp 3.627.500 (masa kerja 0 tahun)
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 (masa kerja 0 tahun)
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 (masa kerja 0 tahun)
- Golongan XV: Rp 4.107.600 (masa kerja 0 tahun)
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 (masa kerja 0 tahun)
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 (masa kerja 0 tahun)
Dengan diberlakukannya Perpres ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan etos kerja PPPK, guna mempercepat transformasi ekonomi dan pembangunan nasional yang berorientasi pada pembangunan sosial.
Kapan Hasil Seleksi PPPK 2024 Diumumkan?
Berdasarkan akun Instagram resmi BKN menyatakan bahwa pembukaan seleksi PPPK 2024 ini belum dibuka, begitu pun dengan pengumuman hasil seleksi PPPK 2024.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, pendaftaran seleksi PPPK 2024 akan dibuka setelah pendaftaran CPNS yakni sekitar bulan September.
Dikutip dari Antara, Menpan-RB mengatakan masih mempersiapkan teknis seleksi PPPK 2024 untuk memastikan semua tahapan seleksi berjalan dengan lancar dan tidak terjadi kendala bagi para pelamar.
Jika persiapan seleksi PPPK 2024 sudah siap, pihaknya akan mengumumkan informasi ini melalui situs resmi BKN atau SSCASN.
Pembukaan dan pengumuman hasil seleksi PPPK 2024 menjadi momen yang ditunggu-tunggu bagi banyak pelamar.