Pilkada Serentak 2024

Soal Paslon Tunggal Atau Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2024, Ini yang Sedang Dilakukan KPU RI

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kotak Kosong

TRIBUNMANADO.CO.ID - Proses menuju Pilkada serentak 2024 sementara berlangsung.

Para calon kepala daerah pun sudah mendaftar ke KPU.

Ada yang punya calon lebih dari satu pasang, namun ada juga yang hanya satu pasang.

Baca juga: Info Pilkada Tomohon Sulawesi Utara : KPU Nyatakan Berkas 3 Paslon Lengkap, Pendaftaran Ditutup

Daerah yang pasangan calon hanya satu mendapat istilah melawan kotak kosong.

Untuk itu, KPU RI akan mengeluarkan aturan baru.

Mereka akan membahas aturan soal kotak kosong tersebut.

Anggota Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) Herwyn J. H. Malonda menyebutkan pihaknya mengimbau jajaran KPU untuk segera membuat peraturan terkait kampanye calon tunggal dalam Pilkada 2024.

Hal itu disampaikan oleh Herwyn saat disinggung mengenai aturan terkait kemungkinan adanya kampanye Kotak Kosong yang dilakukan oleh masyarakat, usai munculnya banyak calon tunggal pada tahapan pendaftaran Pilkada.

Menurut Herwyn, saat ini aturan terkait kampanye pasangan calon tunggal tersebut masih dalam pembahasan di tingkat nasional.

"Kita lihat saja ada pengaturan dari Peraturan KPU, tentang bagaimana kampanye (kotak kosong). Termasuk kampanye tentang pasangan calon tunggal," ujar Herwyn saat melakukan kunjungan kerja di Kota Pangkalpinang, pada Jumat (30/8/2024).

"Kita memang lagi melakukan imbauan ke teman-taman KPU selain ada peraturan KPU tentang klausul terkait pasangan calon tunggal untuk berkampanye, juga bisa saja KPU mengeluarkan Juknis. Karena yang terjadi mungkin (calon tunggal) tidak hanya terjadi di Provinsi Bangka Belitung, tetapi Provinsi lain juga demikian," tambahnya.

Meski masih menunggu peraturan yang dikeluarkan KPU, mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara itu juga menyebutkan jika jajarannya telah mempunyai pengalaman pengawasan pada kontestasi Pilkada dengan calon tunggal, berdasarkan pelaksanaan pada periode-periode sebelumnya.

"Sebenarnya kan pasangan calon tunggal kan bukan baru sekarang, itu kan ada di (Pilkada) 2018 dan 2020. Bawaslu sudah punya pengalaman, sudah punya data informasi, apa yang menjadi kendala, apa yang menjadi kerawanan, dan itu jadi bahan Bawaslu untuk merumuskan kebijakan strategi pengawasan," ucapnya.

"Kalau pasangan calon tunggal kan bukan berarti tidak ada pemilihan. Kan ada pilihan apakah calon tunggal itu dikehendaki masyarakat, 50 persen plus 1 perolehan suara," terangnya. (Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com 

Berita Terkini