Pilkada Bitung

Pasca Keputusan MK, 3 Partai Politik di Bitung Sulawesi Utara Bisa Usung Calon Sendiri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota KPU Bitung Ketua Divisi Teknis Yunoy Rawung.

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bitung Sulawesi Utara, memastikan satu di antara syarat pencalonan pada Pilkada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bitung tahun 2024.

Satu di antaranya, yaitu 10 persen dari perolehan suara sah pada Pemilu Pileg 2024 kemarin.

Adapun jumlah suara sah pada Pemilu Pileg dan Pilpres 2024 di Bitung Sulut 122.297 suara.

Sehingga jika mengacu pada hasi keputusan MK, maka presentase 10 persen dari perolehan suara sah di Pemilu terakhir adalah 12.230 suara.

Hal ini tidak ditampik oleh anggota KPU Bitung Ketua Divisi Teknis Yunoy Rawung.

Dirinya bilang, sudah ada perubahan keputusan pencalonan.

“Menggikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60, 10 persen dari perolehan suara sah pada pemilu terakhir,” kata Yunoy Rawung saat di konfirmasi Tribunmanado.co.id, Minggu (25/8/2024) malam. 

Dengan itu menurut Yunoy, partai politik di Bitung yang bisa mengusung calon sendiri adalah PDI Perjuangan, Gerindra dan Partai Golkar.

Sebelum muncul Keputusan MK, di Bitung yang bisa mencalonkan hanya PDIP dan Gerindra.

Ini mengacu pada 30 persen dari jumlah kursi di DPRD Bitung yaitu 30 kursi, sehingga 6 kursi di DPRD Bitung menjadi syarat parpol dalam mengusung calon sendiri di Pilkada 2024.

Sementara itu dalam Rapat Koordinasi (Rakor), Persiapan Pendaftaran Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung Tahun 2024, di Aula KPU Bitung Sulut Sabtu (25/8/2024) Rawung menjelaskan terkait dengan waktu pendaftaran.

“Untuk pendaftaran bakal pasangan calon Walikota dan Wakil walikota Bitung tahun 2024 27 sampai 29 Agustus 2024, sehari setelah mereka mendaftar akan dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan di RSUP Kandou Malalayang Manado,” kata dia.

Dipilihnya RSUP Prof Kandou Malalayang Manado, sebagai tempat pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon karena secara lengkap memenuhi syarat dari KPU.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>> 

 

Berita Terkini