TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui soal revisi UU Pilkada menjadi sorotan publik.
Bahkan hal tersebut membuat terjadinya demo.
Dikarenakan putusan MK soal UU Pilkada bakal di Revisi DPR.
Hal ini menimbulkan polemik hingga terjadi demo-demo menentang DPR RI.
Terkait hal tersebut setelah demo tolak Revisi UU Pilkada.
Soal Revisi UU Pilkada oleh DPR dibatalkan.
Dan dikabarkan bakal mengikuti putusan MK.
Terkait hal tersebut berikut ini pernyataan dari Wakil Ketua DPR.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan.
Dasco menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) lah yang berlaku untuk pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang.
"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2024).
Dasco menegaskan rapat paripurna hanya bisa diselenggarakan pada hari Kamis dan Selasa.
Sehingga, kata dia, mustahil DPR mengesahkan RUU Pilkada pada Selasa depan atau pada hari pendaftaran Pilkada.
"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," tuturnya.
Dia turut memastikan tidak ada lagi rapat paripurna pada malam ini, seperti kecurigaan-kecurigaan yang ada.
"Enggak ada. Gua jamin. Enggak ada," imbuhnya.
Fakta-fakta Revisi UU PIlkada Batal, Putusan MK Tetap Dipakai
Berikut ini deretan fakta Rapat Paripurna Baleg DPR batal digelar, Kamis (22/8/2023).
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad bahkan sampai mengunggah sebuah cuitan di aplikasi X (dulu Twitter) terkait batalnya rapat paripurna digelar.
Selain itu, dengan pembatalan rapat paripurna RUU Pilkada ini maka menurut Sufmi Dasco putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tetap berlaku.
Adanya rencana pengesahan revisi RUU Pilkada ini memantik reaksi dari lapisan masyarakat di Indonesia.
Gelombak aksi massa sudah dilakukan di media sosial dengan mengunggah sejumlah postingan mengenai peringatan darurat hingga kawal putusan MK, Rabu (21/8/2024).
Lalu aksi juga dilakukan di gedung DPR, hari ini, Kamis (22/8) dan dihadiri ribuan masyarakat.
Di mana, massa aksi menolak revisi RUU Pilkada disahkan.
Sampai pada akhirnya, Sufmi Dasco Ahmad mencuit mengenai batalnya rapat paripuna digelar.
Simak ulasan deretan fakta RUU Pilkada yang batal direvisi dihimpun dari Tribunnews.com:
1. Sufmi Dasco Pastikan Rapat Paripurna Batal Digelar
Pengumuman mengenai batalnya Rapat Paripurna RUU Pilkada itu sempat diunggah Sufmi Dasco di media sosial.
Melalui akun X @bang_dasco, politikus partai Gerindra ini menyatakan hasil sidang MK yang akan berlaku pada pendaftaran calon kepala daerah.
Ia bahkan memberikan huruf besar menuliskan kata batal dalam cuitannya.
Sehingga putusan MK tetap berlaku.
"Pengesahan revisi uu pilkada yg direncanakan hari ini tgl 22 AGT ..BATAL dilaksanakan, oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tgl 27 agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora."
"Batalnya pengesahan revisi uu pilkada pada saat awal rapat paripurna jam 10.00 wib ,dipagi hari," tulisnya, Kamis (22/8/2024).
2. Dipastikan Tak Ada Rapat Paripurna Tengah Malam
Sebelumnya, Sufmi Dasco menjelaskan DPR RI tak punya jadwal lagi untuk menggelar Rapat Paripurna pengesahan RUU Pilkada.
"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," ucapnya.
Ia membantah akan diadakannya rapat paripurna pada tengah malam.
“Aspirasi dari masyarakat itu kita dengar. Tapi, mekanisme yang berjalan juga memang tadi tidak mungkin. Begitu saja,” imbuhnya.
3. Demo di Depan MK
Aksi unjuk rasa tidak hanya dilakukan di depan gedung DPR RI, tetapi juga di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Aktivis 1998, Alif Iman Nurlambang, mengingatkan putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga DPR RI tak perlu melakukan revisi UU Pilkada.
“Kami datang untuk mendukung putusan MK. Kami menyebut bahwa demokrasi, konstitusi Indonesia dibegal oleh koalisi besar yang dipimpin (Presiden) Jokowi dan memanfaatkan DPR untuk kepentingan pelanggengan kekuasaannya,” bebernya.
Menurutnya, upaya DPR RI merevisi putusan MK telah mencoreng demokrasi.
“Hari ini kami menyatakan bahwa DPR dan Presiden telah ugal-ugalan membajak demokrasi kita,” katanya.
Alif Iman Nurlambang meminta masyarakat untuk mengawal putusan MK dan melakukan perlawanan terhadap DPR RI serta pemerintah.
“Ini sebuah seruan untuk seluruh rakyat Indonesia, seruan yang disampaikan oleh para guru besar, tokoh bangsa untuk seluruh rakyat sama-sama menyatakan protesnya,” ujarnya.
4. KPU Tetap Pakai Putusan MK
Dilansir dari Kompas.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan ikut putusan MK berkaitan dengan perubahan norma dalam UU Pilkada, meskipun DPR melakukan akrobat politik dengan menempuh revisi kilat dalam 7 jam melalui Badan Legislasi (Baleg) kemarin.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan, tidak ada perubahan sikap KPU dibandingkan yang disampaikan pada Selasa (20/8/2024) setelah putusan MK terkait UU Pilkada terbit.
"Kami sampaikan, kami ulangi lagi, sebagaimana berita beredar, KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK," kata pria yang akrab disapa Afif dalam jumpa pers, Kamis (22/8/2024). "Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan MK, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan MK," tegasnya.
Afif juga menyatakan kembali, dalam rangka menindaklanjuti putusan MK ke dalam peraturan KPU (PKPU), KPU perlu menempuh konsultasi terlebih dengan pembentuk undang-undang.
Mengapa DPR dan Pemerintah Melawan Putusan MK Terkait Pilkada? Artikel Kompas.id Namun, ia menegaskan, konsultasi itu sekadar bentuk "tertib prosedur".
Pasalnya, berdasarkan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU wajib menempuh konsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum menerbitkan PKPU.
Pada putusan lain MK tahun 2017, Mahkamah memutus hasil rapat konsultasi tersebut tidak mengikat bagi KPU.
"Kenapa ini (konsultasi) kami lakukan, kami punya pengalaman dulu ada putusan MK dalam proses pilpres, putusan 90 yang saat itu dalam perjalanannya kemudian kami tindak lanjut tetapi konsultasi tidak sempat dilakukan karena satu dan lain hal, selanjutnya dalam aduan dan putusan DKPP kami dinyatakan salah dan diberi peringatan keras dan keras terakhir," jelas Afif.
"Saya kira ini sudah klir untuk menjadi informasi yang disampaikan teman-teman ke khalayak, masyarakat pemilih, dan seterusnya. Tentu jalur-jalur konsultasi ini semata-mata tertib prosedur sebagimana pengalaman yang kita alami," imbuhnya.
Adapun permintaan konsultasi berkaitan tindak lanjut putusan MK soal UU Pilkada ini sudah dilayangkan KPU sejak Rabu (21/8/2024). Sementara itu, pendaftaran calon kepala daerah akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024 nanti.(*)
(Sumber Kompas)