TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Batalnya pelantikan Ferdinand Djeki Dumais sebagai anggota DPRD Kota Manado terus menjadi perbincangan hangat belakangan ini.
Djeki Dumais yang sebelumnya sudah masuk dalam urutan nomor 20 nama calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang seharusnya dilantik, tiba-tiba batal setelah Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, mengeluarkan SK Nomor 409/2024.
Terkait hal tersebut, Kepala Biro Hukum Provinsi Sulut, Flora Krisen, mengaku menghargai langkah yang dilakukan Djeki Dumais saat ini untuk memperjuangkan haknya.
"Sebagai warga negara, punya hak untuk itu dan pemerintah provinsi dalam hal ini pak gubernur menghargai apa yang dilakukan. Kita tunggu saja jika mereka sudah mengajukan, kita siap untuk melayani," jelasnya, Senin (29/8/2024).
Dia membantah tuduhan adanya intervensi yang menyebabkan Djeki Dumais batal dilantik.
"Itu sama sekali tidak benar, ini ada pengajuan resmi. Apalagi ini sementara berproses di pengadilan dan kami menghormati itu," tambahnya.
Diketahui, SK Gubernur Sulut Nomor 409/2024 tersebut menggantikan SK Nomor 404/2024 yang telah memuat nama Dumais pada nomor urut 20.
Dibatalkannya SK Ferdinand Djaki Dumais sudah dibenarkan Kepala Sub Bagian Hukum DPRD Manado, Noldy Tumbel.
Menurutnya DPRD Manado akan mengikuti SK terbaru dari Gubernur, meski pelantikan akan dilakukan oleh Ketua PN Manado dan Gubernur sebagai penandatangan SK
"Ada perubahan mendadak, kami akan menjalankan SK terakhir yang diterbitkan," jelasnya Selasa (13/8/2024).
Baca juga: Prediksi 26 Pemain Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia di Ronde 3 Kualifikasi Piala Dunia
Baca juga: Digelar September 2024, Ini Jadwal Pembukaan dan Penutupan Discover North Sulawesi 2024
Tumbel juga menambahkan bahwa SK terbaru diterima lengkap dengan dokumen pengantar dan akan dilaksanakan sesuai dengan petunjuk.
Namun, Tumbel enggan mengungkapkan alasan di balik pembatalan pelantikan Dumais.
Ferdinand Djeki Dumais seharusnya menggantikan Indra Liempepas sebagai caleg terpilih DPRD Kota Manado Sulawesi Utara.
Proses tersebut dilakukan KPU Manado dengan menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi (PT) Manado yang memutuskan Liempepas terbukti bersalah melakukan pidana politik uang).
Ketua KPU Manado, Ferley Kaparang mengungkap, pihaknya memproses pergantian karena telah ada keputusan hukum tetap.
Penetapan KPU Manado ini berdasarkan amar Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 138/PID.SUS/2024/PN MND tanggal 19 Juni Tahun 2024 yang menyatakan terdakwa I Indra Williams Liempepas SM dan terdakwa II dr Christovel Liempepas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberikan imbalan uang kepada pemilih” sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum.
Selanjutnya berdasarkan amar Putusan banding Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 78/PID/2024/PT MND tanggal 10 Juli Tahun 2024 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 138/PID.SUS/2024/PN MND tanggal 19 Juni Tahun 2024.
Kemudian, berdasarkan ketentuan pasal 426 ayat (1) huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017, juncto ketentuan Pasal 48 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
Regulasi ini mengatur bahwa penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan apabila calon terpilih terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Baca juga: Prediksi Starting Timnas Indonesia di Ronde Ketiga Kualifikasi Piala Dunia, Maarten Paes Didaftarkan
Baca juga: Populer Artis: Jessica Mila Komentari Foto Yakup dengan Jessica Wongso hingga Amanda Rawles Dilamar
Kemudian berdasarkan Berita Acara Pleno Komisi Pemilihan Umum Kota Manado Nomor: 238/PP.04.1- BA/7171/4/2024 Tanggal 24 Juli 2024 tentang Penetapan Penggantian Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.