HUT ke 79 RI

Ada 184 Tahanan di Rutan Kotamobagu Sulut Terima Remisi, Berikut Rincinya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pintu masuk Rutan Kelas IIB Kotamobagu

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ratusan tahanan yang ada di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut), mendapat remisi atau pengurangan masa menjalani pidana.

Remisi ini diberikan kepada sekitar 184 tahanan di Rutan tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan Pengamanan Rutan Kotamobagu, Djony Tumangken.

Baca juga: 57 Terpidana Korupsi di Sulawesi Utara Ikut Terima Remisi, Satu Orang Bebas

Djony menuturkan kurang lebih ada sejumlah tahanan yang mendapat remisi dengan jumlah remisi yang berbeda-beda.

“182 tahanan yang terima remisi. Ada yang 2, 3, hingga 5 bulan,” katanya kepada Tribunmanado.co.id, Sabtu (17/8/2024).

Djony menambahkan bila ada juga dua tahanan yang mendapat remisi bebas.

“Ada 2 tahanan yang remisi bebas,” ucapnya.

Menurut Djony salah satu syarat agar bisa para tahanan mendapat remisi maka setidaknya sudah menjalani hukuman di atas satu tahun dan berkelakuan baik.

“Bila sudah satu tahun menjalani hukuman dan berkelakuan baik, maka diusulkan (dapat remisi)” tuturnya.

Dari data yang ada, jumlah tahanan yang mendapat remisi didominasi oleh tahanan yang terkait kasus perlindungan anak.

Untuk total tahanan yang menjadi warga binaan Rutan Kelas IIB Kotamobagu yakni sebanyak 257 orang.

Berita Terkini